Simak, Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

Sunday, 4 February 2024
Simak, Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif
Simak, Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

indonesiatoday.co.id - Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan yang telah dinonaktifkan, tidak perlu khawatir. 

Peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI-JK BPJS Kesehatan dapat diaktifkan kembali dengan syarat penerima layak membutuhkan layanan kesehatan.

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) adalah peserta yang masuk dalam golongan fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebagai peserta program jaminan kesehatan.

Baca Juga: Berikut Prosedur BPJS Bagi Pasien Cuci Darah, Biaya Layanan Tidak Lagi Menjadi Beban Finansial

KIS PBI BPJS Kesehatan bisa diaktifkan kembali setelah penerima yang memang layak memperoleh layanan kesehatan, telah dihapuskan paling lama 6 bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 8 tentang penggantian PBI Jaminan Kesehatan. 

Dilansir suratdokter dari informasi resmi, penerima program bantuan iuran BPJS Kesehatan ini harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. 

Adapun status kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Syarat Mengaktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan

Menurut Permensos Nomor 21 Tahun 2019 pasal 8, PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat diaktifkan kembali dengan syarat layak membutuhkan layanan kesehatan.

Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan

1. Menghubungi Care Center BPJS Kesehatan atau CHIKA (Chat Assistant JKN)

Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 105 atau menggunakan Chat Assistant JKN (CHIKA) untuk mengecek status kepesertaan PBI JK. 

Hal ini merupakan langkah awal untuk mendapatkan pemahaman yang jelas tentang proses pengaktifan kembali kartu KIS PBI.

2. Melapor ke Dinas Sosial Setempat dengan Dokumen Kependudukan

Peserta kemudian melapor ke Dinas Sosial setempat. Pastikan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik. 

Dokumen ini akan digunakan untuk verifikasi identitas dan status kepesertaan.

3. Dinas Sosial Menerbitkan Surat Keterangan

Berdasarkan dokumen kependudukan yang telah diberikan, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suratdokter.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini