Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung

Sunday, 4 February 2024
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung

indonesiatoday.co.id - Sebagai wujud tanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya, negara menyelenggarakan program jaminan kesehatan, yang dikenal dengan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan tidak hanya terbatas bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan karena indikasi medis, namun juga untuk ibu hamil. 

Ibu hamil bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk melakukan USG termasuk persalinan hingga perawatan pasca melahirkan. 

Baca Juga: Cara Mendapatkan Subsidi Korset Tulang Belakang dari BPJS Kesehatan Beserta Syarat yang Diperlukan

Sayangnya, masih banyak ibu hamil yang belum mengetahui bagaimana prosedur dan syarat melahirkan dengan BPJS Kesehatan. 

Syarat Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung biaya pemeriksaan kehamilan, persalinan, hingga perawatan pasca melahirkan.

Untuk mendapatkan manfaat tersebut, ibu hamil harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan. 

Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. 

Selain itu, ibu hamil juga bisa mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dari domisili.

Syarat yang harus ibu hamil persiapkan untuk melahirkan dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi halaman pertama buku tabungan bank, seperti BCA, BNI, BRI, BTN, dan Mandiri, atau rekening koran selama tiga bulan terakhir.

Setelah mendaftar dan membayar premi pertama, ibu hamil akan memperoleh kartu fisik JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat) selambat-lambatnya dalam enam hari.

Selain itu, ibu hamil juga bisa menggunakan kartu virtual JKN-KIS pada aplikasi Mobile JKN.

Dengan kartu tersebut, ibu hamil sudah bisa merasakan manfaat layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan, seperti pemeriksaan kehamilan dan persalinan.

Prosedur Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Ibu hamil tidak bisa langsung melahirkan normal dengan BPJS Kesehatan di rumah sakit. 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suratdokter.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini