Mudah, Tenaga Kerja Wajib Tahu Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Beserta Manfaatnya

Sunday, 28 January 2024
Mudah, Tenaga Kerja Wajib Tahu Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Beserta Manfaatnya
Mudah, Tenaga Kerja Wajib Tahu Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Beserta Manfaatnya

indonesiatoday.co.id - Sebagai fasilitas yang sudah menjadi hak tenaga kerja di suatu perusahaan, berikut ini cara daftar BPJS Ketenagakerjaan yang wajib Anda tahu.

Dilansir dari ILO atau Organisasi Perburuhan Internasional, 2,3 juta tenaga kerja meninggal di tempat kerja setiap tahunnya akibat kecelakaan atau penyakit.

Oleh karena itu, program jaminan satu ini sangat diperlukan oleh tenaga kerja baik formal maupun informal.

Jangan sampai keliru, beberapa hal perlu diperhatikan dalam proses daftar BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Jenis Program

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk melalui UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sebuah perusahaan berkewajiban memberikan jaminan ketenagakerjaan, apabila hal ini diselewengkan maka bisa dikenakan sanksi administratif.

Fasilitas ini diberikan dengan tujuan meningkatkan rasa aman dan kesejahteraan tenaga kerja.

Baca Juga: Terkena PHK? Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang di PHK

Dilansir dari laman OJK, manfaat BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan jenisnya adalah sebagai berikut:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memiliki tujuan menjamin peserta dengan santunan yang diberikan jika terjadi kecelakaan kerja.

Manfaat khusus yang bisa diperoleh adalah perawatan tanpa batas biaya, santunan upah selama tidak bekerja, hingga santunan kematian.

2. Jaminan Hari Tua (JHT)

Program Jaminan Hari Tua (JHT) memiliki manfaat dan tujuan untuk menjamin peserta saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.

Bentuk penyalurannya adalah uang tunai sebesar nilai akumulasi dari iuran hasil pengembangan yang akan dibayarkan saat usia 56 tahun, meninggal dunia, dan kecelakaan total.

Iuran yang harus dibayarkan adalah 5,7% dari gaji dengan pembagian 2% ditanggung tenaga kerja dan 3,7% ditanggung perusahaan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suratdokter.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini