BBPOM Bali Masih Temukan Sarana yang Tidak Memenuhi Ketentuan, Display Barang Rusak, Menjual Barang Kedaluwarsa dan Ilegal

Saturday, 23 December 2023
BBPOM Bali Masih Temukan Sarana yang Tidak Memenuhi Ketentuan, Display Barang Rusak, Menjual Barang Kedaluwarsa dan Ilegal
BBPOM Bali Masih Temukan Sarana yang Tidak Memenuhi Ketentuan, Display Barang Rusak, Menjual Barang Kedaluwarsa dan Ilegal
 
 

DENPASAR, radarbali.id Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar melakukan sidak pengawasan  menjelang Natal dan Tahun Baru 2024 di pasar swalayan, lokasi di Jalan Diponegoro kemarin (22/12/2023).

Sidak dipimpin langsung oleh Kepala BBPOM di  Denpasar  IGA Adhi Aryapatni mengecek makanan, minuman dan juga parcel makanan. Dalam sela-sela sidak, BBPOM mengingatkan untuk selalu memeriksa produk yang dijual dari tanggal kedaluwarsa dan juga izin edarnya. 

"Tindakan kami  lakukan, mengirimkan surat teguran pelaku usaha baik pasar tradisional dan modern. 30 persen dari temuan itu kedaluwarsa, " jelasnya. 
 
 
BBPOM dalam bulan Desember ini rutin melakukan sidak untuk mencegah makanan atau minuman yang dijual yang sudah rusak dan kedaluwarsa  menjelang Nataru permintaan meningkat  seperti parsel makanan, maupun produk impor.  Paling dominan ditemukan  kedaluwarsa.   
 
"Kami sampaikan  masyarakat lebih waspada. Harus cek dan melihat informasi dan izin edar. Jangan sampai tidak terdaftar dan jangan sampai kedaluwarsa," katanya. 
 
Intensifikasi pengawasan menjelang hari raya ini melengkapi pengawasan rutin yang dilakukan sepanjang tahun oleh Badan POM di seluruh Indonesia. Disamping kegiatan operasi/pengawasan dengan target khusus.
 
 
Hasil pemeriksaan sarana secara nasional menunjukkan terdapat 731 sarana (29,98 persen) yang menjual produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
 
Di Provinsi Bali intensifikasi pengawasan pangan NATARU dilaksanakan oleh Balai Besar POM di Denpasar di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah provinsi Bali bersama OPD atau lintas sektor terkait setempat mulai dari tanggal 1 Desember 2023, dan akan terus berlanjut sampai 4 Januari 2024. 
 
Hasil pengawasan di Wilayah Provinsi Bali sampai tanggal 18 Desember 2023, adanya penurunan tidak memenuhi ketentuan (TMK) dibandingkan tahun lalu. Jumlah  sarana yang  diperiksa  73 dan sebanyak 17 sarana (23,3 persen) TMK.
 
 
"Dibandingkan tahun sebelumnya terdapat penurunan sebesar 1.1 persen dari 24.4 persen," ucapnya. 
 
Temuan produk sebanyak 76 item, terdiri dari kemasan rusak sebanyak 12 item (15.8 persen),  kedaluwarsa sebanyak 56 item (73.7 persen) . Untuk yang tanpa Izin Edar sebanyak 8 item (10.5%). Dengan total nominal senilai Rp. 51.979.554,-.
 
"Temuan terbanyak adalah produk kedaluwarsa. Persentase temuan pangan kedaluwarsa hampir sama dengan temuan tahun lalu sebesar 73.3 persen," ucapnya. 
 
Dari 73 sarana yang diawasi terdiri dari gudang importir, gudang distributor, gudang e-commerce, retail modern dan retail tradisional. Pangan yang diawasi selain yang dibuat parcel, juga terhadap pangan yang didisplay/dipajang maupun di Gudang sarana.
 
 
"Kami meminta secara rutin terus periksa. Kalau sudah  rusak jangan dipajang," imbuhnya.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini