Jasa Raharja Jambi Amanah Jaminkan Biaya Rawatan di RSUD Mattaher dan Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia

Wednesday, 24 January 2024
Jasa Raharja Jambi Amanah Jaminkan Biaya Rawatan di RSUD Mattaher dan Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia
Jasa Raharja Jambi Amanah Jaminkan Biaya Rawatan di RSUD Mattaher dan Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia

LIHATJAMBI - Jasa Raharja Jambi Amanah Jaminkan Biaya Rawatan Di Rsud Mattaher Dan Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia.

Korban Kecelakaan atas nama Maizar Effendi mengalami kecelakaan tabrak lari lawan mobil saat mengendarai di Jalan H Adam Malik Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.

Korban dirawat di RSUD Mattaher dan meninggal dunia dalam perawatan , hak santunan meningfgal dunia disampaikan kepada ahli waris hari Senin, 22/1/2024.

Baca Juga: Kunjungi Sritex, Gibran Ingin Selesaikan Tumpang Tindih Aturan Untuk Permudah Industri

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya Kejadian kecelakaan pengendara motor mengalami kecelakaan lawan mobil dan pihak mobil lari terjamin oleh UU nomor 34 Tahun 1964.

"Jasa Raharja pasti menerbitkan surat jaminan biaya rawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat, namun memastikan kejadian kecelakaan telah terbit laporan polisnya dan dilakukan survei keabsahan kasus tabrak larinya," ujarnya. 

Jasa Raharja Jambi menjelaskan hak santunan meninggal dunia juga akan diberikan kepada ahli waris sah jika korban kecelakaan meninggal dunia dalam perawatan tanpa mengurangan hak santunan rawatan yang dijaminkan kepada pihak rumah sakit, “Korban kecelakaan alm. Maizr Effendi meninggal dunia dalam perawatan, makan diberikan hak santunan meninggal dunia kepada ahli waris yang sah, mobile service Jasa Raharaj melakukan survei ahli waris yang sah kemudian menjelaskan perihal hak santunan kepada ahli waris”.

“Urutan ahli waris yang sah yang berhak menerima hak santunan meninggal dunia bagi korban kecelakaan yang terjamin Jasa Raharja adalah suami/isteri yang sah, anak-anaknya yang sah, dan orang tuanya yang sah ” tutup Donny.

Baca Juga: NCVC Umumkan Kota Mekkah di Arab Saudi Jadi Hijau Enam Kali Lipat dalam Hitungan Bulan

Penyerahan santunan korban meninggal dunia a.n Maizar Effemdo diserahkan kepada ahli waris yakni isteri atas nama Hardiyanti. S ejumlah 50 Juta Rupiah transfer rekening . Tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas baik korban meninggal dunia, luka-luka maupun cacat tetap.

 Jasa Raharja berkomitmen menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan Masyarakat Indonesia. Jasa Raharja Cabang Jambi Harmoni untuk Negeri.

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lihatjambi.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini