Uni Eropa Selidiki X Diduga Langgar UU Uni Eropa Tentang Ujaran Kebencian dan Berita Palsu

Tuesday, 19 December 2023
Uni Eropa Selidiki X Diduga Langgar UU Uni Eropa Tentang Ujaran Kebencian dan Berita Palsu
Uni Eropa Selidiki X Diduga Langgar UU Uni Eropa Tentang Ujaran Kebencian dan Berita Palsu

INDOZONE.ID - Uni Eropa (UE) mengumumkan bahwa platform media sosial X (Twitter), sedang diselidiki karena diduga melanggar undang-undang UE mengenai disinformasi, konten ilegal, dan transparansi.

Para pengkritik platform X mengecam dugaan adanya berita palsu dan ujaran kebencian di X, terutama sejak serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober dan pemboman Israel berikutnya di Gaza.

Uni Eropa untuk pertama kalinya menggunakan wewenang yang diperoleh setelah disahkannya Undang-Undang Layanan Digital tahun lalu.

Undang-undang ini memberi regulator kewenangan baru yang besar untuk memaksa perusahaan media sosial mengawasi platform mereka yang menyebarkan ujaran kebencian, misinformasi, dan konten yang memecah belah lainnya.

Baca Juga: X akan Tambah Fungsi Video ke Layanan Obrolan Suara atau Voice Chat

Layanan lain yang tercakup dalam undang-undang baru ini termasuk Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube.

Pada 10 Oktober lalu, UE telah mengirimkan surat resmi kepada X mengenai indikasi bahwa platform tersebut digunakan untuk menyebarkan konten ilegal dan disinformasi setelah serangan Hamas terhadap Israel.

Sebagai tanggapan, Linda Yaccarino, CEO X, mengatakan bahwa perusahaan tersebut secara aktif bekerja untuk mengatasi kebutuhan operasional dari konflik yang bergerak cepat dan berkembang.

Mereka juga menekankan bahwa tidak ada tempat di X untuk organisasi teroris atau kelompok ekstremis berkekerasan. Pihak X juga berjanji untuk terus menghapus akun-akun tersebut secara real time.

Baca Juga: Elon Musk Akan Kembali Tampilkan Judul Artikel untuk Tautan di Platform X

Undang-Undang Layanan Digital merupakan upaya Uni Eropa untuk memaksa perusahaan menetapkan prosedur agar lebih konsisten mematuhi peraturan seputar konten online.

Pada Senin (18/12/2023), merupakan awal penyelidikan tanpa batas waktu tertentu. Penyelidikan diperkirakan mencakup wawancara dengan kelompok luar dan permintaan lebih banyak bukti dari X.

Jika terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Layanan Digital, perusahaan X tersebut dapat didenda hingga 6 persen dari pendapatan global.

Writer: Putri Octavia Saragih

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tech.indozone.id

Komentar

Artikel Terkait

Terkini