Tabrakan Fortuner dengan Minibus di Banjarbaru, Penyelidikan Dilanjutkan ke Tahap Ini

Monday, 22 January 2024
Tabrakan Fortuner dengan Minibus di Banjarbaru, Penyelidikan Dilanjutkan ke Tahap Ini
Tabrakan Fortuner dengan Minibus di Banjarbaru, Penyelidikan Dilanjutkan ke Tahap Ini

BANJARBARU - Penyelidikan kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang dari rombongan studi banding Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Kabupaten Tapin di Jalan A Yani Km 29, Kota Banjarbaru terus bergulir.

Terbaru, peristiwa nahas akibat serudukan Fortuner putih yang dikendarai remaja perempuan berinisial AJ (16) tahun tersebut segera memasuki tahap gelar perkara.

Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Banjarbaru, Ipda Junaedi mengatakan pihaknya berencana melakukan gelar perkara pada hari ini (22/01).

“Supaya mengetahui kronologi secara objektif,” jelasnya saat dikonfirmasi lewat sambungan pesat WhatsApp, Minggu (21/01) petang.

Hal itu dilakukan setelah Unit Gakkum Satlantas Polres Banjarbaru menggali keterangan dari ABG tersebut.

“Dari sinilah nantinya akan ada penetapan status resmi bagi si penabrak. Kalau sekarang (statusnya, red), masih sebagai saksi,” tukasnya.

Meski memutuskan untuk melakukan gelar perkara, Junaedi mengakui bahwa masih ada beberapa saksi yang belum dimintai keterangan.

"Sebagian sudah. Sebagian lagi dari korban atau penumpang bus masih belum," ungkapnya.

Namun, Junaedi belum memberikan informasi terkait kepastian waktu gelar perkara tersebut.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji menyampaikan posisi penabrak AJ masih berada di ruang khusus yang diawasi oleh personel Polres Banjarbaru.

Syahruji menjelaskan hal tersebut dilakukan lantaran pengemudi Fortuner dengan plat nomor DA 12 IA itu masih di bawah umur.

“Sejak kejadian kemarin, saudari AJ setelah diamankan di Polres tidak ke mana-mana. Sampai sekarang yang bersangkutan masih dalam pengamanan,” ujar Syahruji.

Pengamanan tidak dilakukan di rumah tahanan maupun ruang tahanan. Namun, AJ masih dalam pengawasan khusus oleh penyidik.

Alasannya, karena si penabrak masih masuk dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum.

Menurutnya, wajar jika AJ mendapat perlakuan khusus dalam penanganan kasus yang menyebabkan dua orang meninggal dunia ini.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini