Sidang Praperadilan Pelanggaran Admistratif Imigrasi Mohammed Alias Harun Memasuki Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Bakal Beberkan 35 Bukti

Tuesday, 23 January 2024
Sidang Praperadilan Pelanggaran Admistratif Imigrasi Mohammed Alias Harun Memasuki Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Bakal Beberkan 35 Bukti
Sidang Praperadilan Pelanggaran Admistratif Imigrasi Mohammed Alias Harun Memasuki Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Bakal Beberkan 35 Bukti

HALLO JAKARTA - SIDANG Praperadilan Pelanggaran Admistratif Imigrasi Mohammed Alias Harun Memasuki Tahap Pembuktian. Kuasa hukum bakal beberkan 35 bukti surat data kependudukan Mohammed Alias Harun adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Dasep Rahman Penasehat Hukum Mohammed mengatakan sidang Praperadilan sebagaimana teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (Selasa-red) memasuki tahap pembuktian surat pemohon dan termohon.

"Kami Penasehat Hukum pemohon akan mengajukan 35 bukti surat yang berhubungan dengan riwayat data kependudukan klien kami sebagai Warga Negara Indonesia," kata Dasep Rahman terkait persiapannya menghadapi sidang Praperadilan.

Baca Juga: Selisih Tinggal Sedikit, Timnas Bocorkan Hasil Survei Internal, AMIN Sudah 32% Pragib 38%

Dasep Rahman menjelaskan, bahwa Mohammed Alias Harun disangkakan telah melakukan pelanggaran administratif imigrasi berupa dugaan atau sebagai warga negara Yaman.

"Kami akan beberkan bukti bahwa orang tua kandung Mohammed Alias Harun adalah asli Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan KTP, KK, Paspor yang terbit tahun 1975, ijazah tsanawiah, dan keterangan tidak terlibat G30S/PKI tahun 1975, surat kelakuan baik tahun 1975, serta Akta Nikah yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia tahun 1975 dan banyak lagi bukti lainnya," ungkap Dasep.

Lebih lanjut, Dasep menyebutkan benang merah permasalahan ini adalah keluarnya Surat Pernyataan Kedubes Yaman terkait dengan pernyataan yang menyatakan bahwa Mohammed Alias Harun adalah warga negara Yaman. Sementara, orang tua kandung dari Mohammed adalah Harun Basalamah, WNI sejak tahun 1975 yang berangkat ke Arab Saudi untuk bekerja pada tahun 2017. Dan untuk kepentingan pekerjaan orang tua kandung memegang Paspor Yaman.

Baca Juga: Daihatsu Indonesia Masters 2024: Hari Pertama Terjadi Perang Saudara pada Sektor Ganda Putri

"Mohammed Alias Harun lahir pada tahun 1990 di Jedah, Saudi Arabia, bisa ditarik kesimpulan orang tua kandung Mohammed dari tahun 1975 sampai dengan tahun 2017 merupakan Warga Negara Indonesia dan pemegang Paspor Indonesia, maka anak yang dilahirkan antara tahun tersebut sah Warga Negara Indonesia," tegas Dasep.

Dasep Rahman berharap dalam sidang praperadilan ini bisa mengungkapkan kebenaran materiil yang sebenarnya. Sebagaimana hukum yang adil adalah landasan panglima konstitusi negara kita. Bukan menjadi alat kekuasaan bagi segelintir golongan.

Untuk diketahui Mohammed Alias Harun sudah ditahan di ruangan Detensi Ditjen Imigrasi selama 2 tahun lebih tanpa ada kejelasan hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Daihatsu Indonesia Masters 2024: Tiga Wakil Indonesia Harus Ikuti Babak Kualifikasi, Sama Seperti Kento Momota

"Tentu kami berharap dalam sidang praperadilan ini semuanya menjadi terang seterang cahaya. Kami juga yakin bahwa hukum selalu tegak dan tidak tunduk pada kekuasaan," tutup Dasep.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakarta.hallo.id

Komentar

Artikel Terkait

Terkini