Sidang Praperadilan Clara Wembem Vs Polda Sulteng di PN Palu Ditunda

Thursday, 1 February 2024
Sidang Praperadilan Clara Wembem Vs Polda Sulteng di PN Palu Ditunda
Sidang Praperadilan Clara Wembem Vs Polda Sulteng di PN Palu Ditunda

METRO SULTENGSidang praperadilan terhadap Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, batal digelar pada pada Rabu (31/1/2024).

Hakim tunggal Andi Juniman Konggoasa, terpaksa menunda sidang praperadilan yang dimohonkan seorang wanita bernama Clara Dewi Wembem atas penahanannya yang dilakukan Polda Sulteng.

Sidang pun dijadwalkan kembali pada Selasa (12/2/2024) mendatang dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan.

Baca Juga: Sidang Kasus Bank Sulteng-PT BAP Bergulir, JPU: Seharusnya Total Pembayaran Bukan Rp19 M

Penundaan dilakukan karena Polda Sulteng sebagai termohon tidak hadir. Polda beralasan disibukan persiapan pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Sidang hari ini ditunda. Informasi di meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palu, termohon tidak hadir karena lagi mengikuti kegiatan pengamanan Pemilu," kata hakim tunggal praperadilan PN Palu kepada kuasa hukum pemohon Dr. P. Hasibuan.

Termohon Polda Sulteng meminta agar persidangan ditunda sampai 20 Februari mendatang. Namun hakim tunggal Andi Juniman Konggoasa, tidak bisa menyetujui begitu saja pemintaan dari termohon.

"Saya mananyakan kepada pemohon, seperti apa tanggapannya?," kata Andi - sapaan akrab sang hakim.

Sebaliknya, kuasa hukum pemohon P. Hasibuan meminta agar persidangan bisa dipercepat, mengingat pemohon telah ditahan sejak 9  Januari 2024 sampai saat ini.

"Kalau bisa sidang praperadilannya ditunda sampai 5 Februari," harap P. Hasibuan yang turut didampingi rekannya Varanitha Belladina Hasibuan, Mohamad Aidil, Muhamad Nuzul dan Riswan.

Baca Juga: Bangunan MDA di Morowali Terancam Tak Terpakai, Bagian Kesra Bingung Siapa Yang Akan Kelola

Usai mempertimbangkan permintaan dari kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon, serta pertimbangan lainnya, hakim tunggal praperadilan menetapkan jadwal persidangan praperadilan pada 12 Februari 2024, atau ditunda selama dua pekan. Agenda sidangnya pembacaan permohonan gugatan.

Usai penundaan sidang, kuasa hukum pemohon P. Hasibuan menjelaskan bahwa dasar pengajuan praperadilan karena apa yang dilakukan Polda Sulteng dianggap tidak sesuai prosedur.

P. Hasibuan, kuasa hukum pemohon praperadilan memberikan keterangan kepada wartawan di PN Palu.
P. Hasibuan, kuasa hukum pemohon praperadilan memberikan keterangan kepada wartawan di PN Palu.
Sebab pada 3 Januari 2024, Polda Sulteng mendatangi rumah Clara (pemohon) dengan tujuan menangkap DN alias A, suami Clara, atas dugaan tindak pidana  penyalahgunaan narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Karena suami Clara tidak berada di tempat, maka dibawalah Clara ke Polda Sulteng dengan alasan dimintai keterangan sebagai saksi.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini