Polres Subang Amankan Ribuan Butir Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar dari Seorang Pengedar

Tuesday, 16 January 2024
Polres Subang Amankan Ribuan Butir Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar dari Seorang Pengedar
Polres Subang Amankan Ribuan Butir Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar dari Seorang Pengedar

SINAR JABAR - Seorang pemuda berinisial EF diringkus jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Subang, Polda Jawa Barat. Pria berusia 33 tahun itu ditangkap setelah sekian lama mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Santanu melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pelaku ini berhasil diamankan pada Minggu, 14 Januari 2024 di kediamannya di Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

Heri menyebut, dari tangan pelaku pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 1.328 butir jenis tramadol dan hexymer.

Baca Juga: Tinjau Gudang Logistik KPU, Pj Wali Kota Bandung Minta Petugas Sorlip Surat Suara Lebih Berhati-hati

Baca Juga: KPU Kota Bandung Temukan Hampir 4.000 Surat Suara Rusak saat Proses Sorlip

Baca Juga: Isak Tangis Warnai Pemakaman Warga Purwakarta yang Jadi Korban Kebakaran Tempat Karaoke di Tegal

"Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat tanpa izin edar di wilayah Kota Subang. Pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti obat keras jenis tramadol sebanyak 550 butir dan hexymer sebanyak 778 butir," kata Heri, pada Selasa, 16 Januari 2024.

Heri menyatakan tersangka ini bukan seorang yang memiliki keahlian di bidang kefarmasian ataupun penyedia obat terlebih jenis hexymer dan tramadol. Selama ini obat keras sejenis hexymer dan tramadol disalahgunakan oleh orang dengan tidak menggunakan resep dokter sehingga dapat berakibat merusak kesehatan.

"Kita tangkap tersangka ini karena telah mengedarkan, menjual belikan obat keras tanpa izin edar, di sekitar kota Subang,” ujar Heri.

Baca Juga: Edukasi Masyarakat, Polres Purwakarta Gencar Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong

Baca Juga: Inovasi Pendidikan, Purwakarta Kini Miliki Sekolah Harapan dan Bale Waluya

Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, KPU Purwakarta Minta Dukungan Fasilitas ke Pemda

Dari keterangan tersangka, kata Heri, obat keras ini ia peroleh dengan cara membeli kepada seorang pria bermana Boy yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat ( 2 ) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarjabar.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini