Pemerintah tak Ada Back Up Data PDN, Komisi I DPR: Kebodohan yang Konyol

Saturday, 29 June 2024
Pemerintah tak Ada Back Up Data PDN, Komisi I DPR: Kebodohan yang Konyol
Pemerintah tak Ada Back Up Data PDN, Komisi I DPR: Kebodohan yang Konyol


INDONESIATODAY.CO.ID -
Anggota Komisi I DPR, Sukamta menganggap tidak adanya back up data Pusat Data Nasional (PDN) yang diretas oleh hacker merupakan kebodohan yang konyol.


“Ini kebodohan yang konyol. Konyolnya PDN tidak membuat back up, ini kekonyolan yang luar biasa,” kata Sukamta dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Pusat Data Bocor, Siapa Teledor?’ secara daring, Sabtu (29/6/2024).


Menurutnya, saat pemerintah menerapkan sebuah kebijakan untuk menyatukan seluruh data nasional, kementerian terkait harusnya sudah menyiapkan langkah antisipasi untuk hal-hal tertentu.


“Ketika ada kebijakan menyatukan data seluruh kementerian lembaga dan kemudian kekonyolan anggaran di kementerian lembaga dipotong, sehingga mereka tidak bisa buat pusat data sendiri tapi kemudian tidak ada back up di situ dalam tata kelol yang dibuat oleh Kominfo,” sambungnya menjelaskan.


Seharusnya, menurut Sukamta, Kominfo selaku pihak yang mengurus PDN membuat adanya back up plan data demi mencegah peretasan.


“Jadi back up itu diserahkan kepada pemilik data kepada vendor-vendornya itu diserahkan sendiri nah itu satu hal,” ujar Sukamta.


Sebelumnya diketahui, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Letnan Jenderal (Purnawirawan) Hinsa Siburian, melontarkan kritik keras terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pengelolaan data di Pusat Data Nasional (PDN).


Dalam rapat bersama Komisi I DPR dan Kementerian Kominfo yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis, (27/6/2024) malam, Hinsa menyoroti masalah utama yang menjadi akar permasalahan serangan siber terhadap PDN Sementara di Surabaya.


"Permasalahan utamanya adalah tata kelola dan tidak adanya back up data yang memadai," ungkap Hinsa.


Dia menambahkan bahwa seharusnya Kominfo sudah menyiapkan sistem backup data yang menyeluruh di pusat PDN yang berlokasi di Batam, mengacu pada Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021.


Pasal 35 ayat 2e dari peraturan tersebut memerintahkan backup informasi dan perangkat lunak di Pusat Data Nasional secara berkala.


Sumber: inilah

SEBELUMNYA

Komentar

Artikel Terkait

Terkini