Pembelian LPG 3 Kg Subsidi Hanya Dengan Menunjukkan KTP

Sunday, 14 January 2024
Pembelian LPG 3 Kg Subsidi Hanya Dengan Menunjukkan KTP
Pembelian LPG 3 Kg Subsidi Hanya Dengan Menunjukkan KTP

indonesiatoday.co.id-Sejak tanggal 1 Januari 2024, pemerintah telah menerapkan kebijakan baru terkait pembelian LPG 3 Kg bersubsidi, yang meminta setiap pembeli menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada setiap transaksi. Bagaimana cara pembelian setelah kebijakan ini diberlakukan?

Ketua V DPP Hiswana Migas, Heddy S Hedian, menjelaskan bahwa masyarakat masih dapat membeli LPG 3 Kg bersubsidi dengan syarat membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Gubernur Jambi Apresiasi Masyarakat yang Ikut Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

Data dari kartu identitas ini akan dicatat dalam aplikasi saat pembelian LPG bersubsidi.

"Setiap masyarakat boleh mendaftar dengan membawa KTP dan KK di pangkalan untuk didaftarkan dalam aplikasi," kata Heddy pada Sabtu (13/1).

Baca Juga: Perekaman e-KTP Pemilih Pemula Mendekati 60 Persen, Ini Alasan Perekaman Sulit Dilakukan

Setelah data konsumen dimasukkan ke dalam aplikasi, transaksi pembelian LPG 3 Kg bersubsidi dapat dilakukan, dan konsumen hanya perlu menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.

Meskipun ada syarat tertentu, Heddy menekankan bahwa masyarakat dapat dengan mudah memperolehnya dan tidak ada batasan jumlah pembelian.

Baca Juga: Disebut Pemicu Banjir, Pemerintah Diminta Normalisasi Pintu Keluar Air Danau Kerinci dan Cek Proyek Bendungan PLTA

Pembayaran juga tetap dapat dilakukan dengan uang tunai dengan harga normal.

"Jadi tinggal menunjukkan KTP untuk dicocokkan dengan data yang ada di aplikasi dan dicatat oleh pangkalan," tambahnya.

Baca Juga: Klasemen Liga Inggris Makin Dinamis, Man City Tempel Liverpool, Chelsea Gusur MU

Heddy menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program transformasi dalam penyaluran subsidi energi.

Tujuannya adalah agar subsidi yang diberikan pada LPG 3 Kg dapat tepat sasaran dan digunakan oleh masyarakat yang memenuhi syarat.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jambione.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini