Ternyata Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Saturday, 27 April 2024
Ternyata Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024
Ternyata Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024



INDONESIATODAY.CO.ID -Di sepanjang tahun 2024 ini, realisasi anggaran menggunakan APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tercatat telah mencapai Rp4,3 triliun per 1 April 2024.


Angka tersebut baru dikucurkan sebesar 10,9 persen dari total pagu anggaran Rp39,6 triliun yang ditargetkan pemerintah.



"Tahun ini alokasi anggarannya adalah mendekati Rp40 triliun, yakni Rp39,6 triliun. Namun pelaksanaan hingga 1 April atau akhir Maret baru Rp4,3 triliun. Ini artinya baru 11 persen atau 10,9 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat, Jumat (26/4).


Dalam kesempatan itu, bendahara negara itu merinci bahwa anggaran dengan uang negara digunakan untuk sejumlah pembangunan infrastruktur dan non infrastruktur.


Adapun pada klaster infrastruktur, uang negara sebesar Rp2,3 triliun atau 6,4 persen dari total pagu Rp36,5 triliun telah digunakan untuk pembangunan gedung di Kawasan Istana Negara, Kawasan kemenko dan Kementerian lain, serta Gedung Otorita IKN (OIKN).


Selain itu, anggaran juga digelontorkan untuk pembangunan Rumah Tapak Menteri, Tower Rusun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pertahanan dan Keamanan (Hankam), serta proyek-proyek penting lainnya, termasuk infrastruktur pengendalian banjir.


"Jalan tol IKN, jembatan IKN, rumah sakit dan bandara VVIP serta penyempurnaan kawasan untuk fasilitas infrastruktur seperti Sepaku Semoi, embung, dan pengendalian banjir. Itu menggunakan seluruh APBN kita," sambungnya, dikutip Sabtu (27/4).


Saat ini progres realisasi fisik di IKN sendiri telah tercatat sebesar 13,5 persen.


Sementara itu, anggaran dari negara sebesar Rp2 triliun juga digunakan untuk klaster non infrastruktur yang mencakup perencanaan, koordinasi, penyiapan pemindahan, promosi, dan sosialisasi IKN.


Kemudian anggaran juga digunakan untuk laporan dan rekomendasi kebijakan pada kementerian/lembaga (k/l) kegiatan pemetaan, pemantauan evaluasi, hingga operasional OIKN. 


Sumber: RMOL

SEBELUMNYA

Komentar

Artikel Terkait

Terkini