OJK Validasi Suku Bunga P2P Lending Danacita di Tengah Kekhawatiran Mahasiswa ITB

Sunday, 28 January 2024
OJK Validasi Suku Bunga P2P Lending Danacita di Tengah Kekhawatiran Mahasiswa ITB
OJK Validasi Suku Bunga P2P Lending Danacita di Tengah Kekhawatiran Mahasiswa ITB

BISNIS PEKANBARU - Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB), yang ditawari pinjaman alternatif oleh fintech peer-to-peer lending Danacita untuk membayar biaya kuliah, menganggap suku bunga yang dikenakan terlalu tinggi, meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tarif tersebut mematuhi peraturan yang ada.

ITB bermitra dengan Danacita sebagai salah satu pilihan bagi mahasiswa yang kesulitan membayar biaya kuliah tunggal (UKT). Mahasiswa yang terlambat membayar UKT berisiko tidak dapat mengikuti perkuliahan atau harus mengambil cuti.

Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan pihaknya meneliti suku bunga yang dikenakan Danacita bagi mahasiswa ITB.

Baca Juga: Agar Hubungan Lebih Langgeng, Perhatikan Kompatibilitas Finansial Antara Anda dan Pasangan

Temuan menunjukkan bahwa suku bunga yang dikeluarkan Danacita telah sesuai dengan peraturan OJK.

Berdasarkan riset OJK, suku bunga yang dikenakan Danacita telah sesuai dengan ketentuan OJK tentang fintech P2P lending, kata Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK, Jumat.

Di sisi lain, Muhammad Yogi Syahputra, Ketua Keluarga Mahasiswa (KM) ITB, mengatakan sekitar 120 mahasiswa kesulitan membayar UKT.

Baca Juga: Perayaan Imlek di Jakarta: Ini 5 Hal Seru yang Wajib Dilakukan di Tahun Naga Kayu di Jakarta

Pihak Universitas telah memberikan alternatif solusi pembayaran melalui layanan pinjaman online Danacita. Namun mahasiswa merasa bunga yang ditawarkan memberatkan.

“Dalam situasi ini, ITB mencoba memberikan solusi, antara lain menawarkan pinjaman online melalui Danacita untuk UKT di ITB sebesar Rp 12,500,000 ($789,79) per semester dengan total pembayaran (setelah bunga) sebesar Rp 15,500,000 dibayarkan dalam 12 bulan,” jelasnya.

Artinya mahasiswa ITB diharuskan membayar bunga sebesar Rp 3.000.000.

Dengan kata lain, Danacita menetapkan suku bunga tahunan sebesar 24 persen atau 0,065 persen per hari, di bawah suku bunga maksimal 0,1 persen per hari yang ditetapkan OJK.

Baca Juga: Dua Faktor Ini Ternyata Jadi Penyebab Rentannya Raksasa Teknologi Lakukan PHK

Dalam situsnya, Danacita mencatat total ada 27.440 entitas sebagai pengguna dan bekerja sama dengan 128 mitra pendidikan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bisnispekanbaru.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini