Menkes Bantah Kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Hanya Disederhanakan

Tuesday, 14 May 2024
Menkes Bantah Kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Hanya Disederhanakan
Menkes Bantah Kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Hanya Disederhanakan


INDONESIATODAY.CO.ID - 
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membantah wacana penghapusan kelas BPJS Kesehatan.


Menurutnya, ke depannya, akan lebih disederhanakan dan mengangkat kualitas standar layanan kesehatan.


"Jadi, itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang, semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus," sebut Menkes Budi Gunadi dikutip dari Antara.


Menkes Budi Gunadi juga menambahkan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait hal tersebut akan keluar setelah ditandatangani Presiden Jokowi.


"Nanti Permenkesnya sebentar lagi keluar, sesudah Pak Presiden tanda tangan," ujar Menkes.


Dia juga mengaku belum menandatangani terkait dengan wacana penghapusan program Kelas 1, 2, dan 3 di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.


Menkes Budi Gunadi saat ditemui di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, mengatakan ia belum menerima lampiran draf wacana penghapusan Kelas di BPJS Kesehatan. Namun, begitu iamendapatkan draf tersebut akan langsung menandatanganinya.


"Masuk ke saya saja belum, sudah ditanyakan. Kalau sudah masuk, langsung akan ditandatangan," kata Menkes Budi Gunadi saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja (kunker) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe.


Skema baru BPJS Kesehatan menimbulkan banyak persepsi di masyarakat. Apalagi setelah Jokowi menekan kebijakan baru soal KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).


Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di mana penerapannya sudah mulai berlaku mulai 8 Mei 2024.


Presiden Joko Widodo telah memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melaksanakannya paling lambat 30 Juni 2025.


Sumber: bisnis

SEBELUMNYA

Komentar

Artikel Terkait

Terkini