Lima Mantan Napi Korupsi Nyaleg di Jawa Barat, Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani, Arlan Siddha Lontarkan Kritik Keras

Friday, 19 January 2024
Lima Mantan Napi Korupsi Nyaleg di Jawa Barat, Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani, Arlan Siddha Lontarkan Kritik Keras
Lima Mantan Napi Korupsi Nyaleg di Jawa Barat, Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani, Arlan Siddha Lontarkan Kritik Keras

indonesiatoday.co.id, BANDUNG- Mencuatnya lima mantan napi korupsi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 daerah pilih Jawa Barat mengundang reaksi keras pengamat politik yang menganggap hal tersebut imbas buruknya sistem rekrutmen partai politik. 

Dalam website Rekamjejak.net yang diinisiasi oleh Indonesia Corruption watch (ICW), terdapat lima mantan napi korupsi dari partai Demokrat, PDIP, dan Nasdem yang ikut mencalonkan diri menjadi Calon Legislatif (caleg) daerah pemilihan Jawa Barat.

Lima mantan napi korupsi tersebut terdiri dari,  Evy Susanti (partai Demokrat) dapil Jabar III, Mochtar Mohamad Dapil Jabar V dan Rokhmin Dahuri Dapil Jabar VIII (Partai PDIP), R.Dikdik Darmika Dapil Jabar XI dan Eep Hidayat Dapil Jawa Barat IX (partai Nasdem). 

Baca Juga: Pj Bupati Subang Sebut Camat dan Kades Ujung Tombak Kondusifitas Pemilu

Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani, Arlan Siddha, tidak setuju mengenai peraturan yang memperbolehkan mantan napi korupsi ikut mencalonkan dalam Pemilu 2024

“Seharusnya mantan napi korupsi dihilangkan hak mencalonkan pejabat publik, agar memiliki sifat jera bagi mereka,” ujar dia, Kamis (18/1/2024).

Pihaknya menjelaskan, mudahnya mantan napi korupsi ikut menjadi calon legislatif.

Baca Juga: Berikut Data Fakta Sorlip Surat Suara Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Bandung

Imbas dari aturan Pemilu kita yang tumpang tindih Serta buruknya sistem perekrutan kader oleh partai politik.

“Rata-rata tersangka korupsi di Indonesia, dihukum dibawah lima tahun. Karena dianggap telah menyelesaikan hukuman, mereka mudah masuk lagi daftar caleg,” ucapnya. 

Seharusnya, ujar dia, partai politik bisa memperketat rekruitmen dengan tidak memajukan calon yang terindikasi mantan napi korupsi. 

Baca Juga: 8.876 Surat Suara Rusak Ditemukan KPU Kabupaten Bandung Selama Proses Sorlip

“Tapi sekali lagi mantan napi korupsi,  masih dimungkinkan oleh peraturan yang memperbolehkan. Kalau kemudian parpol tegas dan konsisten, caleg bermasalah tadi tidak lagi terlibat,” tutur Arlan. 

Dengan mulai baiknya pembelajaran politik di dalam masyarakat Indonesia. Pihaknya berharap pemilih bisa melakukan filterisasi dengan tidak memilih calon tersandung korupsi.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: melansir.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini