Gaji Akan Dibayarkan, Pj Bupati Empat Lawang Ajak Para TKS Tetap Bekerja Profesional

Thursday, 4 January 2024
Gaji Akan Dibayarkan, Pj Bupati Empat Lawang Ajak Para TKS Tetap Bekerja Profesional
Gaji Akan Dibayarkan, Pj Bupati Empat Lawang Ajak Para TKS Tetap Bekerja Profesional

indonesiatoday.co.id - Penjabat (Pj) Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin buka suara mengenai belum dibayarnya Tenaga Kerja Sukarela (TKS) maupun honorer di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Empat Lawang.

Fauzan memastikan bahwa pembayaran gaji TKS yang tertunda bayar saat ini akan dibayar paling lambat 31 Januari 2024 mendatang.

“Kami apresiasi apa yang telah dilakukan teman teman TKS, mewakili pemerintah tentu kami akan bertanggung jawab akan Pembayaran hak teman teman semua” kata Fauzan, Kamis, 4 Januari 2024.

Fauzan menjelaskan kronologi mengenai telatnya pembayaran gaji TKS di Empat Lawang.

Dimana pada perencanaan APBD induk tahun 2023 memang hanya dianggarkan untuk biaya TKS yang berjumlah 314 orang selama enam bulan yakni periode Januari-Juni 2023.

Sedangkan enam bulan berikutnya periode Juli-Desember dianggarkan pada APBD perubahan tahun 2023.

Baca Juga: 10 Program Acara dengan Rating TV Terbaik per 3 Januari 2024, 'Cinta Tanpa Karena' Keluar dari 5 Besar

“Dari awal karena kondisi keuangan dan kebutuhan organisasi kita menganggarkan untuk enam bulan saja, namun telah kami perjuangankan dan mengambil kebijakan untuk juga membayar enam bulan berikutnya dapat dilihat di Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan dan Perbup Penjabaran APBD Perubahan sudah dianggarkan untuk pembayaran gaji TKS atau Honorer secara keseluruhan 12 bulan,” jelasnya.

Dimana sejak tanggal pengundangan tersebut maka beberapa dinas sudah mengajukan pencairan gaji TKS atau honorer. Dimana mayoritas sudah dicairkan gajinya.

Kemudian, Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Empat Lawang telah membuat Surat Perintah Membayar (SPM) pada akhir November 2023 untuk pembayaran gaji honorer sebanyak 314 orang tersebut.

Namun, karena jumlah TKS yang banyak maka didahulukan dinas yang TKSnya sedikit terlebih dahulu.

Sedangkan untuk TKS atau honorer Setda yang jumlahnya banyak akan dicairkan menunggu dana ditransfer ke rekening kas daerah. Diantara dana yang diharapkan ditransfer adalah Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2023 Pemerintah Pusat, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil TA 2022 Pemerintah Pusat, Dana Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil TA 2023 Pemerintah Provinsi, dan Bantuan Keuangan Provinsi TA 2023

“Namun hingga 29 Desember 2023 pukul 00.00 WIB dana yang diharapkan itu tak kunjung di transfer ke rekening kas daerah sehingga hal ini menyebabkan keterlambatan pembayaran, dan saya sampaikan bukan hanya gaji TKS saja yang tunda bayar, bahkan uang operasional kepala daerah saja juga tunda bayar” ungkapnya.

Baca Juga: Profil Jisoo BLACKPINK Dihapus dari YG Entertainment, Buntut Bergabung dengan Perusahaan Kakak?

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sumsel24.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini