Emang Boleh ASN Pemerintah Provinsi Jambi Perpanjang Cuti Libur Nataru? Ini Kata Sekda Sudirman

Saturday, 23 December 2023
Emang Boleh ASN Pemerintah Provinsi Jambi Perpanjang Cuti Libur Nataru? Ini Kata Sekda Sudirman
Emang Boleh ASN Pemerintah Provinsi Jambi Perpanjang Cuti Libur Nataru? Ini Kata Sekda Sudirman


LIHATJAMBI - Jelang libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru, Pemerintah Provinsi Jambi memberikan kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman mengumumkan pada Jumat 22 Desember 2023 bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi diizinkan mengambil cuti tambahan selama periode Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan ASN yang ingin memanfaatkan libur akhir tahun untuk berbagai keperluan, termasuk berlibur, berziarah, atau mengunjungi keluarga.

Baca Juga: Parade Merangin Berbatik: Cara Pemkab Promosikan Batik Merangin

“Iya, ada yang sudah mengambil cuti Natal dan Tahun Baru,” ujar Sudirman.

Sudirman menjelaskan bahwa cuti yang diambil oleh ASN sangat bervariasi, mencakup cuti umrah, cuti tahunan, hingga cuti untuk berlibur atau mengunjungi orang tua di kampung halaman.

Lebih lanjut, Sudirman menegaskan bahwa tidak ada pembatasan bagi ASN dalam mengambil cuti selama periode Nataru ini.

Baca Juga: Kepres Ditandatangani Presiden, Masa Jabatan Ketua KPK dan Dewan Pengawas Diperpanjang

“Memang libur kali ini terasa agak panjang, mulai dari tanggal 23 hingga 26 Desember. Dengan demikian, ASN hanya bekerja selama tiga hari pada minggu berikutnya, yaitu tanggal 27 hingga 29 Desember. Banyak di antara mereka yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mengambil cuti,” ungkapnya.

Berbeda dengan kondisi pada masa pandemi Covid-19 tahun lalu, ketika perjalanan jauh bagi ASN dibatasi, kini pemerintah memberikan keleluasaan lebih kepada ASN untuk bepergian.

“Saat ini, kami tidak membatasi perjalanan jauh ASN karena itu merupakan bagian dari hak mereka,” pungkasnya. **

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lihatjambi.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini