Dear Netizen, Berani Ancam Capres di Medsos Bisa Dibui 4 Tahun

Saturday, 13 January 2024
Dear Netizen, Berani Ancam Capres di Medsos Bisa Dibui 4 Tahun
Dear Netizen, Berani Ancam Capres di Medsos Bisa Dibui 4 Tahun

 

INDOZONE.ID - Polri tengah mengusut kasus pengancaman penembakan terhadap capres nomor urut satu, Anies Baswedan.

Tapi #KAMUHARUSTAU, pengancaman yang dilontarkan netizen di medsos ini rupanya bisa berbuntut panjang.

Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menyebut, netizen yang melakukan pengancaman terhadap Anies bisa dipidana. Ada undang-undang terkait ITE yang bisa menjerat netizen tersebut.

"Yang sudah bisa kita telusuri lebih awal dan informasi dari penyidik, ancaman yang dilakukan oleh pelaku bisa dikenakan dalam UU ITE Pasal 29 yaitu pengancaman melalui media sosial," kata Irjen Sandi kepada wartawan, Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga: Hacker Bjorka Ancam Bocorkan Databes MyPertamina, Begini Kata BIN!

Meski begitu, pelaku pengancaman terhadap Anies hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka meski sudah diamankan oleh polisi.

Polisi lebih dulu melakukan pemeriksaan, sebelum pada akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Setelah nanti diperiksa baru nanti akan ada proses berikutnya, gelar perkara, pemeriksaan saksi itu teknis nanti penyidik," ucap Sandi.

Baca Juga: Seorang Wanita Diperkosa Teman Instagramnya, Ancam Sebar Video Syur Kalau Gak Diturutin

Pasal 29 dalam Undang-Undang ITE memiliki ancaman yang cukup berat. Berikut isi Pasal 29 UU ITE termasuk ancamannya:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Orang yang melanggar Pasal 29 UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016.

Writer: Putri Surya Ningsih

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tech.indozone.id

Komentar

Artikel Terkait

Terkini