Bawaslu Dalami Dugaan Politik Uang di Depok, Prosesnya Sudah Sampai Sini

Wednesday, 31 January 2024
Bawaslu Dalami Dugaan Politik Uang di Depok, Prosesnya Sudah Sampai Sini
Bawaslu Dalami Dugaan Politik Uang di Depok, Prosesnya Sudah Sampai Sini

RADARDEPOK.COM Bawaslu Kota Depok terus mengambil langkah tegas, ihwal dugaan politik uang yang dilakukan oleh Caleg DPR RI.

Sebelumnya sempat viral, seorang Caleg disinyalir membagikan uang ke masyarakat. Hal ini yang kini dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Bawaslu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengatakan, kasus ini pertama kali dilaporkan Panwascam Sawangan kepada Bawaslu Kota Depok.

Baca Juga: Dua Kerbau di Bedahan Depok Kena jagal Ditempat : Pelaku Bawa Kakinya sama Anakan, Kerugian Puluhan Juta

"Saat ini sedang kita dalami dan menggali keterangan dari tempat dugaan terjadinya pelanggaran untuk menambah bahan keterangan dan saksi," ujar Sulastio kepada Radar Depok, Selasa (30/1).

Sulastio menerangkan, dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280, yang menyatakan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberi uang kepada peserta kampanye.

Baca Juga: Yayasan Nurussaadah Kecamatan Cinere Depok Melabuhkan Dukungan untuk Wenny Haryanto : Silaturaminya Bermanfaat

"Jika terbukti bersalah, subjek yang melanggar dapat dikenakan pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta, sesuai pasal 523 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017," terang Sulastio.

Sulastio menegaskan, tidak hanya itu, pasal 285 UU Nomor 7 Tahun 2017 juga memberikan wewenang kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan nama caleg yang terbukti melanggar, menjadikannya tak layak sebagai calon terpilih.

Baca Juga: Pemkot Depok Ajukan Formasi PPPK 31 Januari

"Bawaslu Kota Depok berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan adil dan transparan, serta mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan potensi pelanggaran pemilu demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi," pungkas Sulastio. ***

Jurnalis : Irfan

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini