Aturan Baru Mengizinkan Warga Negara Asing Mengikuti Lelang Pemerintah Tanpa NPWP

Saturday, 27 January 2024
Aturan Baru Mengizinkan Warga Negara Asing Mengikuti Lelang Pemerintah Tanpa NPWP
Aturan Baru Mengizinkan Warga Negara Asing Mengikuti Lelang Pemerintah Tanpa NPWP

BISNIS PEKANBARU - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan baru yang memperbolehkan Warga Negara Asing (WNA) untuk mengikuti lelang pemerintah, meski tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Diki Zenal Abidin, Kepala Bagian Lelang DJKN, mengatakan warga asing boleh mengikuti lelang namun harus menunjukkan identitas dari negara asalnya.

Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lelang.

Baca Juga: Pengadilan Putuskan Donald Trump Bersalah Atas Kasus Pelecehan dan Perusakan Nama Baik Jurnalis Amerika

"Dulu kalau lelang NPWP itu syaratnya. Sekarang aturannya kita longgarkan bagi WNA yang tidak punya NPWP, jadi diperbolehkan. Bagi WNA yang tidak punya NPWP, bisa menggunakan tanda pengenal dari negara asalnya," kata Diki di Jakarta pada Kamis.

“Tapi tergantung barang lelangnya. Kalau barang itu tidak bisa dimiliki warga asing, maka tidak disetujui menjadi peserta. Misalnya tanah yang ada hak milik,” imbuhnya.

Jika warga negara asing mencoba melelang barang terlarang, sistem akan otomatis menolaknya.

Baca Juga: Dinilai Lalai Terapkan Keselamatan Kerja, Perusahaan Space X Milik Elon Musk Digugat ke Pengadilan

“Misalnya tanah milik pribadi. Sesuai aturan PMK, hanya boleh dimiliki oleh WNI yang berkewarganegaraan tunggal dan badan tertentu. Kalau masih ada WNA yang ikut, tidak disetujui karena sistem kita terpadu, ada batasan sesuai norma yang mengatur objeknya,” jelasnya.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melaporkan transaksi lelang negara mencapai Rp 44,3 triliun ($2,8 miliar) sepanjang tahun 2023, melampaui target sebesar Rp 33 triliun.

Capaian lelang tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Suap, Disebut-Sebut Bisa Melibatkan Muhaimin Iskandar

DJKN mencatat transaksi lelang sebagai berikut: Rp 18,42 triliun pada tahun 2018, Rp 27,02 triliun pada tahun 2019, Rp 26,86 triliun pada tahun 2020, Rp 35,39 triliun pada tahun 2021, Rp 35,23 triliun pada tahun 2022, dan Rp 44,34 triliun pada tahun 2023. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bisnispekanbaru.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini