Viral! Anggota KPPS di Pangandaran Dipecat Gegara Pose Dua Jari dan Sebut Nama Capres Saat Mengikuti Bimtek, Begini Penjelasan KPU

Tuesday, 30 January 2024
Viral! Anggota KPPS di Pangandaran Dipecat Gegara Pose Dua Jari dan Sebut Nama Capres Saat Mengikuti Bimtek, Begini Penjelasan KPU
Viral! Anggota KPPS di Pangandaran Dipecat Gegara Pose Dua Jari dan Sebut Nama Capres Saat Mengikuti Bimtek, Begini Penjelasan KPU

 

JemberNetwork.com - Baru-baru ini, media sosial tengah heboh dengan kabar anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang viral karena dipecat seusai dilantik oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Awalnya, beredar video seorang wanita yang diunggah di story akun Facebook Helmy Ocess, yang menunjukkan salah satu anggota KPPS berpose salam dua jari dan menyebut salah satu nama capres.

Dalam video yang beredar, anggota KPPS tersebut terlihat melakukan selfie dengan kedua temannya, lalu menunjukkan pose dua jari dan tak segan-segan menyebut nama "Prabowo".

Baca Juga: Viral! Pria Curhat Pelantikan Anggota KPPS Dapat Uang Saku Rp25 Ribu: Kalau Tahu 25 Mah Gak Kudu Diamplopin

Wanita tersebut bahkan sempat ditegur oleh kedua temannya dan juga petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) setempat, namun ia berdalih dan disebutnya sebagai bercandaan saja.

Video yang diunggah pada hari Minggu, 28 Januari 2024 kemarin itu sontak menjadi viral dan menimbulkan komentar miring di media sosial karena petugas pemilu tersebut dianggap tidak netral.

Dilansir dari akun Instagram @sisiterang.official, pihak KPU Kabupaten Pangandaran telah mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum bimtek (bimbingan teknis) KPPS pada hari Sabtu, 27 Januari 2024 dan akhirnya menindaklanjuti video viral tersebut dengan melakukan pemecatan.

Baca Juga: Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Ikuti Pelantikan KPPS, Diduga Bunuh Diri Nekat Lompat ke dalam Sumur, Alasannya Memilukan

"Memang betul soal video viral itu dan ada saksinya juga, maka anggota KPPS tersebut akhirnya dipecat," ucap Ketua KPPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin.

Diketahui, wanita dalam video yang beredar sebelumnya sudah dilantik dan mengucap sumpah sebagai anggota KPPS Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.

Menurut Sukandar, Anggota Komisioner KPU Pangandaran Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan bahwa anggota KPPS yang berpose salam dua jari hingga menyebut nama "Prabowo" tersebut bersikap tidak netral dan telah melanggar kode etik.

Baca Juga: Inaya Wahid Beri Pesan Menohok Untuk Prabowo Usai 'Ndasmu Etik' Viral, Singgung Soal Akhlak Seorang Pemimpin

"Berdasarkan video yang beredar dan keterangan saksi, hasilnya anggota KPPS terkait resmi dipecat karena telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sementara SK sedang diterbitkan," ucap Sukandar, dikutip dari akun Instagram @sisiterang.official.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cigugur pun tengah menunggu SK terkait pemecatan anggota KPPS dan telah menyiapkan penggantinya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jember.jatimnetwork.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini