Turut Berduka Cita, KPK Klaim Tangani Lukas Enembe Optimal Gandeng IDI dan RSPAD, Keluarga Datangkan Dokter dari Singapura

Tuesday, 26 December 2023
Turut Berduka Cita, KPK Klaim Tangani Lukas Enembe Optimal Gandeng IDI dan RSPAD, Keluarga Datangkan Dokter dari Singapura
Turut Berduka Cita, KPK Klaim Tangani Lukas Enembe Optimal Gandeng IDI dan RSPAD, Keluarga Datangkan Dokter dari Singapura

indonesiatoday.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan duka cita atas meninggalnya eks Gubernur Papua Lukas Enembe.

Lukas Enembe meninggal dunia karena memiliki beragam penyakit.
Namun demikian Lukas Enembe telah dibantarkan sejak Oktober dan ditangani oleh tim dokter dari IDI dan dokter RSPAD dan dokter dari Singapura.

Kabag Pemberitaan Ali Fikri mengatakan, Lukas Enembe secara medis meninggal dunia pukul 11.15 WIB.

Selama dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Lukas Enembe didampingi keluarga dan para kuasa hukumnya.

Menurut Ali Fikri jenazah Lukas Enembe saat ini masih berada di RSPAD. Rencana akan diterbangkan ke Papua besok Rabu 27 Desember 2023.

Baca Juga: Lukas Enembe Meninggal Dunia, Kapolda Ucapkan Belasungkawa dan Harap Papua Tetap Kondusif

“Jenazah saat ini masih berada di RSPAD,” katanya.

Ali menjelaskan, KPK telah membantarkan Lukas Enembe sejak 23 Oktober 2023.

Lukas Enembe menjalani perawatan intensif di ruang Paviliun RSPAD.

Ali Fibri mengatakan, KPK bekerja sama dengan IDI dan tim dokter dari RSPAD untuk menangani Lukas Enembe.

“Serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal,” jelasnya.

Diakui Ali Fikri, saat dalam pemeriksaan KPK Lukas Enembe dalam kondisi mengalami berabagai penyakit.

Sehingga proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK dan pelaksanaan sidang di pengadilan selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim Dokter.

Ali Fikri mengatakan Lukas Enembe telah diputus bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor dan divonis 8 tahun penjara.

Namun kemudian diperberat hukumannya di tingkat banding dari 8 menjadi 10 tahun penjara.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: smol.id

Komentar

Artikel Terkait

Terkini