TERUNGKAP! Dadan Tri Yudianto Tidak Pernah Memberikan Kendaraan Mewah kepada Hasbi Hasan

Wednesday, 3 January 2024
TERUNGKAP! Dadan Tri Yudianto Tidak Pernah Memberikan Kendaraan Mewah kepada Hasbi Hasan
TERUNGKAP! Dadan Tri Yudianto Tidak Pernah Memberikan Kendaraan Mewah kepada Hasbi Hasan

Bandung, Giwangkara - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilansir dari beberapa media, telah menyita mobil mewah McLaren MP4, Ferarri California dan Land Cruiser sport dari tangan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Namun kabar penyitaan mobil-mobil mewah dari tangan Sekretaris MA Hasbi Hasan terkait suap pengaturan kasasi KSP Intidana yang disebut melibatkan Pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto dibantah keras Tim Penasihat Hukum Dadan Tri Yudianto (Tim PH DTY).

Baca Juga: UPDATE Sidang Lanjutan Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan: Tidak Ada Bantahan atas Kesaksian Saksi

“Kita tidak tahu menahu terkait mobil-mobil mewah dimaksud yang disita KPK dari tangan Sekretaris MA Hasbi Hasan tersebut,” ungkap Tim PH DTY.

“Dadan Tri Yudianto tidak pernah memberikan mobil McLaren tipe MP4-12C warna kuning, Ferarri California warnah merah ataupun Land Cruiser miliknya, kepada Sekma Hasbi Hasan,” tegas Tim PH DTY, Rizky Rismawan, SH., CTL, CLA., dan Asep Budianto, SE, SH, MH, CTL, CLA., saat di Kota Bandung, Rabu (03/01/2024).

Baca Juga: Dakwaan Penuntut Umum KPK terhadap Dadan Tri Yudianto, Tidak Cermat dan Membingungkan

Kepada wartawan di Bandung, pengacara Rizky Rismawan, menegaskan jika disebutkan KPK telah menyita mobil-mobil mewah milik Dadan Tri Yudianto dari tangan Sekma Hasbi Hasan, itu adalah sebuah kekeliruan.

Memang mobil-mobil mewah tersebut kini berada di KPK.

Baca Juga: Pengusaha Muda Dadan Tri Yudianto, Bantu Kubah Besar Masjid Al-Ishlah Salopa

Namun mobil-mobil tersebut bukan hasil sitaan dari Hasbi Hasan, melainkan diantar dan diserahkan oleh Dadan Tri Yudianto selaku warga negara yang taat hukum untuk lancarnya proses penyidikan di KPK saat itu, papar Rizky.

“Mobil-mobil mewah tersebut, 9 Januari 2023 lalu telah diantarkan dan diserahkan langsung oleh Dadan Tri Yudianto dan istrinya ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK Jakarta Timur,” tambah Asep Budianto menjelaskan.

Baca Juga: Dukung Sadar Inflasi, Dadan Tri Yudianto Bantu Alat Tani KWT Lestari Sawargi

Sebelumnya, sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA non aktif Hasbi Hasan kembali berlanjut di awal tahun 2024.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (02/01/2024) dengan agenda saksi-saksi dari Penuntut Umum KPK.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: giwangkara.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini