Remaja Putri di Cengkareng Hamil Usai Dijual Pacar Lewat Open BO, Polisi Akan Gelar Tes DNA

Thursday, 4 July 2024
Remaja Putri di Cengkareng Hamil Usai Dijual Pacar Lewat Open BO, Polisi Akan Gelar Tes DNA
Remaja Putri di Cengkareng Hamil Usai Dijual Pacar Lewat Open BO, Polisi Akan Gelar Tes DNA


INDONESIATODAY.CO.ID - 
Sungguh malang nasib CPM (17), niat melarikan diri dari orangtua justru berakhir menjadi perempuan open booking order (open BO).


CPM dijual pacarnya MAH (18) di media sosial hingga hamil enam bulan. Kini korban trauma.


Kejadian tersebut bermula dari CPM yang berkonflik dengan orangtua. CPM meninggalkan rumah dan tinggal bersama pacarnya, di sebuah apartemen wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.


Alih-alih mendapat rasa aman sesuai niat awalnya, masa depan CPM justru suram lantaran kehormatannya direnggut secara paksa.


AH bersama temannya MR (22) mulai memiliki ide membuat akun media sosial khusus untuk open BO.


Ia dijual dengan harga Rp 200.000 - 300.000 setiap kali kencan dengan pria hidung belang.


"Pendalaman kami ada permasalahan dengan orang tua. Hubungannya tidak baik sama orang tua," kata  Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang, Rabu (3/7/2024).


Hasoloan menyampaikan, para pelaku melancarkan aksinya sudah berbulan-bulan lamanya.


Adapun uang hasil open BO itu dibagi rata oleh pelaku, berikut memberikannya kepada korban.


"Berdasarkan pendalaman kami, sudah dilakukan berapa bulan melalui tadi mereka memiliki akun medsos kencan. Kemudian hasil dari transaksi tersebut mereka pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Hasoloan.


Pasalnya, korban sehari-hari bergantung hidup dengan kekasihnya MAH di apartemen tersebut.


Lebih lanjut, Hasoloan memastikan jika pihaknya akan melakukan upaya preemtif dan preventif untuk mencegah kasus serupa terjadi.


"Melalui kerja sama (tiga pilar) juga dengan pengelola, dengan kami mengingatkan dan tidak kalah penting peran dari orang tua, karena hasil pendalaman kami, korban ini juga memiliki masalah di dalam keluarganya," pungkasnya. 


Korban hamil 6 bulan


Polisi mengatakan korban kini mengandung enam bulan akibat kegiatan prostitusi tersebut.


"Dari hasil penyelidikan kami dan pemeriksaan dari dokter korban dalam kondisi hamil kurang lebih 6 bulan," kata Hasoloan Situmorang.


Hasoloan Situmorang mengatakan, CP dipaksa melayani lebih dari lima lelaki hidung belang selama satu bulan.


Oleh karena itu, kini polisi menempatkan korban di rumah aman untuk mendapatkan pendampingan dari UPTD P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).


Pasalnya, CRM juga mengalami trauma usai insiden eksploitasi tersebut.


"Kejadian ini korban juga di bawah umur, otomatis ada trauma, makanya kami lakukan pendampingan dari instansi terkait yang memang ahli dalam penanganan hal-hal seperti ini," jelas Hasoloan.


Kendati demikian, Hasoloan memastikan bahwa pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan penelusuran dan tes DNA terkait ayah kandung bayi yang dikandung CRM.


Hanya saja, saat ini polisi tengah fokus pada pemulihan trauma yang dialami korban.


 "Nanti kami kerja sama dengan instansi terkait yang menangani untuk melakukan, yang utamanya bagaimana mengkondisikan korban untuk recovery (pemulihan), untuk menghilangkan trauma yang dialami," pungkasnya.


Kendati demikian, Hasoloan menegaskan jika korban tidak berperan juga sebagai tersangka.


Pasalnya, korban masih di bawah umur dan dipaksa untuk melayani pria hidung belang oleh kekasihnya sendiri.


"Korban di sini statusnya yaitu murni korban, karena dieksploitasi ya baik secara ekonomi maupun seksual," jelas Hasoloan.


"Tentunya ada paksaan karena korban sendiri di bawah umur," lanjutnya.


Lebih lanjut, Hasoloan mengatakan bahwa kasus ini pertama kali terungkap dari informasi masyarakat.


Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan korban berikut para prlaku di salah satu unit apatemen tersebut.


"Dan saat ini yang menjadi korban, kami tempatkan di rumah aman," jelas Hasoloan.


Sementara kedua pelaku kini resmi ditahan di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat.


Keduanya dikenakan Pasal 76 i jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.


Sumber: tribunnews

SEBELUMNYA

Komentar

Artikel Terkait

Terkini