Terseret Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU, Desta Jadi 'Alat' Merayu?

Wednesday, 22 May 2024
Terseret Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU, Desta Jadi 'Alat' Merayu?
Terseret Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU, Desta Jadi 'Alat' Merayu?


INDONESIATODAY.CO.ID -
Nama artis Deddy Mahendra Desta turut terseret dalam kasus dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari terhadap  anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. Diduga Desta terseret karena sempat menjadi bahan rayuan Hasyim ke pengadu.


Hasyim menyampaikan, alasan dipanggilnya Desta dalam perkara ini untuk memberikan keterangan atas ucapan ulang tahun. Ia dituduh meminta  ucapan ulang tahun kepada Desta untuk diberikan kepada korban. Rekaman video itu kemudian dianggap pihak korban sebagai upaya merayu.


"Ya itu kira-kira tuduhannya bahwa ada ucapan selamat ulang tahun kepada pengadu, yang itu kemudian itu dituduhkan seolah-olah yang mengkreasi saya dan di forum resmi, situasi benar atau tidak, saya bantah di dalam persidangan," ujar Hasyim usai menjalani sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).


Hasyim enggan merinci berbagai argumen yang disampaikan untuk membantah tudingan tindak asusila tersebut. Mengingat, sidang perkara asusila digelar secara tertutup, sehingga materi persidangan tidak boleh menjadi konsumsi publik.


"Apa alasan saya membantah saya kira tidak perlu disampaikan di sini karena saya ingin mengatakan itu semua dalam persidangan tertutup. Kalau saya sampaikan di sini, kan saya mengingkari komitmen saya," kata Hasyim.


Sebelumnya, Hasyim protes karena kuasa hukum pengadu membocorkan pokok perkara kepada publik saat melaporkan dirinya ke DKPP. Dia berpendapat, sejatinya persidangan yang diselenggarakan oleh DKPP terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dilangsungkan secara tertutup.


Namun, pihak pengadu justru membeberkan pokok perkara. Hasyim mengaku dirinya dirugikan karena pernyataan yang dituduhkan kepadanya belum kejadian. Dia mengeklaim tuduhan tersebut belum nyata dan belum terbukti di persidangan.


"Saya terus terang saja merasa dirugikan. karena apa, hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP artinya persidangannya belum ada. Apakah jadi pokok-pokok itu atau tidak dijadikan bahan dalam persidangan belum nyata tetapi sudah disampaikan pada publik," ucap dia.


Sumber: inilah

SEBELUMNYA

Komentar

Artikel Terkait

Terkini