Tak Ada Iktikad Baik, Pemegang Saham Gugat RUPSLB PT Okinawa Sushi ke Pengadilan

Saturday, 13 January 2024
Tak Ada Iktikad Baik, Pemegang Saham Gugat RUPSLB PT Okinawa Sushi ke Pengadilan
Tak Ada Iktikad Baik, Pemegang Saham Gugat RUPSLB PT Okinawa Sushi ke Pengadilan

Tribute Indonesia - Para pemegang saham PT Okinawa Sushi menggugat Direktur Utama dan Komisaris ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

"Klien kami mendaftarkan permohonan RUPS Luar Biasa kepada kantor kepaniteraan PN Jakpus. Surat ini ditujukan kepada PN Jakpus di mana yang dimohonkan itu adalah untuk penetapan RUPS Luar Biasa PT Okinawa CPM, Okinawa PIM dan Okinawa Pakuwon," ungkap kuasa hukum para pemegang saham, Martin Lukas Simanjuntak, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu 13 Januari 2024.

Martin mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada Direktur Utama PT Okinawa Sushi Bun Novi pada 31 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga: Hadapi Dampak El-Nino, Kader Nasyiah Diminta Terlibat Aksi Pengendalian Iklim

Namun, Martin menyampaikan, surat itu tidak direspons dengan baik. Sehingga, menurut Martin, pihaknya menyimpulkan Bun Novi tidak memiliki iktikad baik.

"Lalu kami tindaklanjuti di tanggal 14 November 2023, kami membuat surat dan sudah kami terbitkan suratnya juga kami tujukan kepada komisarisnya yaitu Jauw Shu Mei yang juga merupakan Komisaris dari PT Okinawa PIM dan juga Pakuwon dan Okinawa CP Mall," ujarnya.

Martin mengatakan, tenggat waktu keputusan RUPSLB ditentukan 15 hari setelah surat dikirim, yakni jatuh pada 29 November 2023.

Baca Juga: Relawan PRIDE Harap Prabowo-Gibran Raih 60 Persen Suara Pemilih di Luar Negeri

Namun, menurut Martin, dua hari sebelum tenggat waktu, kantor hukum Al Jupri Gill Priscila Rizky (AGPR) yang mengaku kuasa hukum dari Bun Novi selaku meminta perpanjangan waktu untuk menjawab surat permintaan RUPSLB tersebut.

Martin menuturkan, pihaknya masih berpandangan baik terhadap pihak Bun Novi tersebut. Namun, menurut Martin, surat yang dikirim kedua kalinya itu baru ditanggapi hampir setengah bulan setelahnya.

"Ternyata, setelah disurati sama balasannya ngalor ngidul, terkesan seperti tidak mempercayai kami, meminta lampiran surat kuasa dari para pemegang saham dan segala macam," katanya.

Baca Juga: Tanwir 1 Nasyiatul Aisyiyah Dibuka, Ketahanan Keluarga jadi Fokus Bersama

Martin menjelaskan, berdasarkan peraturan pelaksanaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap penyelenggara saham memiliki kewajiban untuk membuat suatu perjanjian yang isinya bisa bertindak untuk atas nama pemegang saham.

Martin mengungkapkan, penyelenggara layanan urun dana dari para pemegang saham Restoran Okinawa Sushi ini adalah PT ICX Bangun Indonesia.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tributeindonesia.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini