Simpan Sabu, Warga Bandar Jaya Timur Ditangkap Polres Tulang Bawang

Saturday, 13 January 2024
Simpan Sabu, Warga Bandar Jaya Timur Ditangkap Polres Tulang Bawang
Simpan Sabu, Warga Bandar Jaya Timur Ditangkap Polres Tulang Bawang

POSTREND - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial MA (31), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

"Hari Rabu 10 Januari 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah Kampung Kagungan Dalam, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Sabtu 13 Januari 2024.

Baca Juga: Polisi Bekuk Empat Pelaku Pencurian Tanaman Hias di Lamtim

Lanjutnya, dari tangan pelaku tersebut petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, kotak rokok merek gudang garam, dan handphone (HP) merek Oppo F7 warna biru putih.

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Kagungan Dalam.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek gudang garam," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga: 7 Destinasi Wisata Paling Memesona di Indonesia Ini Wajib Dikunjungi!

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: postrend.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini