Saatnya BUMN di Koperasikan: KUR Melalui Koperasi untuk Petani, Nelayan dan Peternak

Saturday, 3 February 2024
Saatnya BUMN di Koperasikan: KUR Melalui Koperasi untuk Petani, Nelayan dan Peternak
Saatnya BUMN di Koperasikan: KUR Melalui Koperasi untuk Petani, Nelayan dan Peternak


indonesiatoday.co.id - Paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) berpeluang besar menjadikan BUMN sebagai badan usaha koperasi.

Sebab dalam Undang-undang, BUMN hanya disyaratkan berbadan hukum PT (Perseroan Terbesar).

"Inilah kesempatan komitmen AMIN membuat perubahan, menempatkan koperasi sebagai subyek. Kalau mau radikal-radikal, BUMN-kan koperasi. Dalam UU, seluruh BUMN berbadan hukum PT, sekarang ubah badan hukumnnya menjadi badan hukum koperasi," ujar Suroto PH, tokoh koperasi Indonesia, dalam diskusi “Strategi Penyaluran KUR Melalui Koperasi untuk Petani, Nelayan, & Peternak”, di Rumah Koalisi Perubahan, Jl Brawijaya X No 46. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu Rabu (31/1/2024).

Baca Juga: Viral Rekaman Suara Surya Paloh Marahi Anies Soal Debat Capres, Partai NasDem: Itu Hoax!

Dalam catatan Suroto, nasib koperasi hanya menjadi mainan dari rezim ke rezim berikutnya.

Dalam pemberian KUR misalnya, Suroto mengibaratkan koperasi sebagai petinju kelas gurem berhadapan dengan perbankan yang berada di kelas berat, sekelas Mike Tyson.

"Pasti yang menang Tyson," katanya.

Karena itulah, dengan cara radikal mengkoperasikan BUMN, koperasi akan membuat ekonomi indonesia.

"Demokrasi tanpa ekonomi, hanya akan menghasilkan oligarki," ujarnya.

Program memberi kemudahan akses kredit, subsisi pupuk, serta subsisi lain, dalam perjalanannya hanya pengulangan.

Seperti orang sakit bengek, diberi jenis obat sama.

"Saya berharap capres 01 dan 03, membangun komitmen ekonomi rakyat sebagai subyek," katanya.

AniesBaca Juga: Kata Pamungkas Anies Wakanda No More, Indonesia Forever Viral

Pakar koperasi Dr. Rino Sadanoer juga memberi catatan bahwa paradigma koperasi sebagai korban harus diubah.

"Koperasi harus mengangkat orang yang tidak mampu. Ini catatan mendasar yang harus diubah," ungkapnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediusnews.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini