Razia Polisi Ungkap Bisnis Prostitusi ABG di Bekasi, 'Oma' Raup 36 Juta Rupiah

Monday, 15 January 2024
Razia Polisi Ungkap Bisnis Prostitusi ABG di Bekasi, 'Oma' Raup 36 Juta Rupiah
Razia Polisi Ungkap Bisnis Prostitusi ABG di Bekasi, 'Oma' Raup 36 Juta Rupiah

BEKASI - Kepolisian Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dan prostitusi yang melibatkan pelaku berinisial A alias Oma (52).

Dalam konferensi pers di kantor polisi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Senin (15/1/2024), Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa 'Oma' telah menjalankan bisnis haram tersebut di Bekasi selama satu tahun.

Menurut Firdaus, tersangka 'Oma' terlibat dalam eksploitasi seksual terhadap remaja di bawah umur dengan modus open booking online (BO).

Baca Juga: Mendorong Pertumbuhan Ecotourism Berbasis Desa, Potensi Kreativitas dan Dana Desa sebagai Penggerak Ekonomi Lokal

"Hasil keterangan tersangka A alias Oma melakukan eksploitasi seksual atau tindak pidana perdagangan orang sudah berlangsung selama satu tahun," ujar Firdaus.

Dari hasil kegiatan perdagangan yang dilakukannya, 'Oma' berhasil meraup puluhan juta rupiah. "Selama satu tahun tersangka A alias Oma mendapat penghasilan sebesar 36 juta rupiah," ungkap Firdaus.

Tersangka tidak hanya menjalankan bisnis terlarang ini untuk memuaskan nafsu pelanggannya, namun juga untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadinya.

Baca Juga: Sumbu Filosofi Yogyakarta Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO

Uang hasil prostitusi tersebut digunakan untuk berbelanja di mal dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Firdaus menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas perdagangan orang dan prostitusi di wilayah Bekasi.

Tersangka 'Oma' akan dihadapkan pada hukum atas perbuatannya yang melanggar norma dan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Alat Berat Pertambangan Emas Ilegal Diamankan di Tolitoli, Sulteng

Kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait praktik prostitusi atau perdagangan orang di wilayah sekitarnya, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan seksual. ADM

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediapedomanindonesia.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini