Pria Mabuk Bakar Kendaraan dan Bangunan di Jayapura

Thursday, 11 January 2024
Pria Mabuk Bakar Kendaraan dan Bangunan di Jayapura
Pria Mabuk Bakar Kendaraan dan Bangunan di Jayapura

indonesiatoday.co.id - RN (27), seorang pria di Jayapura Kota, Papua melakukan aksi diluar nalar lantaran berani membakar kendaraan, rumah warga, hotel hingga Pasar Youtefa. Usut punya usut, aksi ini dilakukan saat RN dipengaruhi minuman keras (miras).

Insiden kebakaran hebat itu terjadi pada Minggu, 7 Januari 2024 dini hari yang lalu. Kala itu, tersangka menenggak miras disekitaran Gor Waringin Kotaraja, Papua.

"Aksi berlanjut dengan pembakaran sebuah truk sekitar jam 05.30 WIT dan pembakaran SD Al-Hidayah sekitar jam 05.44 WIT," kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu 10 Januari 2024.

Baca Juga: Insiden Pendaratan Darurat Maskapai Alaska Airlines di Oregon

Tak sampai disitu, tersangka kembali melanjutkan aksinya dengan membakar sepeda motor milik warga termasuk rumah warga. Tersangka juga membakar area Pasar Youtefa.

"Aksi kebakaran meliputi sejumlah lokasi seperti Hotel Bunga Youtefa dan Los Cakar Bongkar di Pasar Youtefa Abepura," tambahnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Tak berlama-lama, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka usai tersangka teridentifikasi.

"Pelaku berhasil diidentifikasi melalui olah TKP, keterangan saksi dan rekaman CCTV yang mengerucut pada RN," kata Victor.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Bali Hadir di Kopdar FIM, Kawal Agenda Rakyat: Pilpres 2024 Sekali Putaran Untuk Indonesia Maju

Berkaitan dengan motif tersangka melakukan aksinya, diakui tersagka hanya ingin membuat kegaduhan. Polisi sendiri masih terus mendalami kasus ini termasuk pengakuan motif yang dilontarkan oleh tersangka.

"Motif ini masih akan terus dikembangkan untuk kejelasan lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP. Tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sumsel24.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini