Polres Subang Amankan Seorang Pemuda yang Edarkan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin

Thursday, 18 January 2024
Polres Subang Amankan Seorang Pemuda yang Edarkan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin
Polres Subang Amankan Seorang Pemuda yang Edarkan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin

SINAR JABAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, Polda Jawa Barat kembali mengungkap kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin. Kali ini, petugas menangkap seorang pemuda berinisial AF.

Pemuda warga Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang itu diamankan personel Satres Narkoba Polres Subang di kontrakannya, pada Selasa, 16 Januari 2024.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Santanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari laporan informasi masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kalijati.

Baca Juga: Pj Bupati Purwakarta Lepas Pemain Persipo U-17 ke Ajang Piala Soeratin Tingkat Nasional Mewakili Jawa Barat

Baca Juga: Bungursari Lakeview Purwakarta Tawarkan Hunian Tipe Baru Unit Kelimutu, Ada Promo Harga Perdana Selama Periode NUP

Baca Juga: 210 Rumah Warga Berada di Zona Kuning Longsor Gunung Anaga Purwakarta, PVMBG Rekomendasikan untuk Direlokasi

Personel Satres Narkoba Polres Subang pun langsung bergerak setelah menerima informasi tersebut. Selang tidak berapa lama, polisi berhasil mengetahui dan menangkap pelaku.

‘’Untuk pelaku ini diamankan di kontrakannya ketika sedang menjual obat tersebut,’’ kata Heri, pada Rabu, 17 Januari 2023.

Ia menyebut, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 1.888 butir jenis tramadol dan hexymer.

Baca Juga: Longsor Gunung Anaga, Pemkab Purwakarta Bakal Tingkatkan Status Jadi Tanggap Darurat Bencana

Baca Juga: Kejari Purwakarta Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar, Barang Bukti dari Dua Perkara Tindak Pidana Bidang Cukai

Baca Juga: Mahasiswa Jawa Barat Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai

Heri menambahkan, AF mengakui bahwa obat sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut diperoleh dengan cara membeli dari orang berinisial T (DPO) hingga kini masih diburu polisi.

"Tersangka bukan seorang yang memiliki keahlian dibidang kefarmasian, ataupun penyedia obat, terlebih jenis hexymer dan tramadol. Selama ini obat keras sejenis hexymer dan tramadol, disalahgunakan oleh orang tanpa menggunakan resep dokter, sehingga dapat berakibat merusak kesehatan," ungkap Heri.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarjabar.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini