Pengguna LPG Tabung 3 Kilogram Wajib Daftar

Thursday, 4 January 2024
Pengguna LPG Tabung 3 Kilogram Wajib Daftar
Pengguna LPG Tabung 3 Kilogram Wajib Daftar

JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com - Pembelian LPG tabung 3 kilogram mulai per 1 Januari 2024 hanya diperuntukkan bagi pengguna yang telah terdata.

Masyarakat yang menggunakan LPG tabung 3 kilogram dapat mengecek statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur atau pangkalan resmi.

Bagi pengguna yang belum terdata, mereka baru dapat membeli setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur atau pangkalan.

Langkah ini sebagai upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kilogram tepat sasaran, serta agar besaran subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, bagi masyarakat yang belum terdata diimbau agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kilogram dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur atau pangkalan resmi.

"Masyarakat tak perlu khawatir sebab proses pendaftaran mudah, cepat, dan aman dengan menunjukkan KTP dan KK," katanya saat Konferensi Pers terkait Transformasi Subsidi LPG 3 kilogram Tepat Sasaran di Jakarta, Rabu 3 Januari 2024.

Baca Juga: Ini Khasiat Batang Kelor untuk Kesehatan

Selain itu, sambung dia, masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen karena Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan dalam hal ini PT Pertamina (Persero) menjamin data konsumen LPG tabung 3 kilogram pada merchant app Pertamina.

Data ini akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Data aktual mencatat sekitar 31,5 juta pengguna LPG tabung 3 kilogram telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur atau pangkalan resmi.

Pendataan pengguna LPG tabung 3 kilogram pada tahap awal proses transformasi telah dilaksanakan sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023.

Tutuka menjelaskan pendataan pengguna LPG tabung 3 kilogram merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 kilogram menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Pendistribusian LPG tabung 3 kilogram perlu dilaksanakan secara tepat sasaran karena merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

Selain itu, LPG tabung 3 kilogram memiliki sasaran pengguna tertentu, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, serta petani sasaran.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: banyumas.suaramerdeka.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini