Penambangan Ilegal dan Perdagangan Logam Mulia: Masalah, Pengakuan Internasional, dan Pendekatan

Thursday, 11 January 2024
Penambangan Ilegal dan Perdagangan Logam Mulia: Masalah, Pengakuan Internasional, dan Pendekatan
Penambangan Ilegal dan Perdagangan Logam Mulia: Masalah, Pengakuan Internasional, dan Pendekatan

indonesiatoday.co.id, Jakarta - Penambangan ilegal dan perdagangan logam mulia merupakan masalah global yang kompleks yang memiliki dampak negatif yang luas terhadap perdamaian, stabilitas, keamanan, pembangunan, tata kelola, supremasi hukum, lingkungan hidup, dan perekonomian.
Masalah

Penambangan ilegal logam mulia sering kali disertai dengan pelanggaran hak asasi manusia yang serius, termasuk kerja paksa, eksploitasi anak, dan kekerasan.

Ilegal minnig ini dapat menyebabkan konflik sosial, ketidakstabilan politik, dan krisis kemanusiaan.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah di PT Timah Tbk

Penambangan ilegal juga dapat menimbulkan dampak lingkungan yang parah, termasuk penggundulan hutan, degradasi lahan, dan polusi.

Hal ini dapat mengancam keanekaragaman hayati dan sumber daya alam yang penting bagi masyarakat setempat.

Selain itu, penambangan ilegal dan perdagangan logam mulia seringkali dikaitkan dengan kejahatan ekonomi seperti penghindaran pajak, penipuan, dan korupsi.

Baca Juga: Tuduhan Pemerasan Yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Perhatian Media Asing

Hal ini dapat melemahkan sistem ekonomi dan hukum suatu negara.

Pengakuan Internasional

Pemerintah dan organisasi internasional telah mengakui masalah penambangan ilegal dan perdagangan logam mulia.

Pada tahun 2019, Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) mengadopsi Resolusi 2019/23 yang menyerukan negara-negara untuk meningkatkan kerja sama untuk memerangi kejahatan terorganisir transnasional yang terkait dengan perdagangan gelap logam mulia dan penambangan ilegal.

Baca Juga: Firli Bahuri Terancam Diberhentikan Sementara dari Jabatannya

Resolusi tersebut juga mendorong negara-negara untuk memanfaatkan ketentuan-ketentuan Konvensi PBB Menentang Kejahatan Terorganisir Transnasional (UNTOC) dan Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC).

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabar4.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini