Pemerintah Segel Puluhan Tempat Hiburan Malam

Wednesday, 31 January 2024
Pemerintah Segel Puluhan Tempat Hiburan Malam
Pemerintah Segel Puluhan Tempat Hiburan Malam
 
OKe NUSRA - Puluhan tempat hiburan malam (THM), akhirnya disegel oleh pemerintah. Penyegelan puluhan tempat hiburan malam ini dilakukan pemerintah kota (Pemkot) Serang bersama TNI, Polri, PLN, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
 
Puluhan tempat hiburan malam di Kota Serang, Banten ini, karena banyaknya laporan masyarakat yang diterima oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, di Serang, Banten, menjelaskan bahwa THM tersebut ditutup atas banyaknya laporan masyarakat dengan kegaduhan yang terjadi.
 
“Ini merupakan amanat dan aspirasi masyarakat serta ulama dan juga terdapat beberapa aspirasi yang disampaikan pada saat pertama dilantiknya Pj Wali Kota Serang saat 5 Desember 2023,” kata Pj Wali Kota Serang, Selasa 30 Januari 2024 seperti yang dilansir dari fajarasia.id.
 
 
 
 
 
 
Dijelaskan Pj Wali Kota Serang, aspirasi yang disampaikan masyarakat, di antaranya THM, penerangan jalan umum (PJU) dan aktivitas anak jalanan, dua diantaranya sudah dilakukan tindak lajut THM dan PJU sementara untuk anak jalanan akan segera dituntaskan.
 
Ditegaskannya, apabila ada pengusaha yang membandel membuka usahanya kembali akan ditindak secara hukum yang tertera dalam peraturan undang-undang.
 
 
 
 
 
 
“Ini kalau setelah disegel tidak boleh di buka lagi, kita harus taat ke dalam peraturan perundang-undangan bisa dikenakan pidana sekiranya 4 tahun penjara,” katanya.
 
Yedi mengatakan, Pemerintah Kota Serang memberikan konsekuensi waktu kepada para pengusaha THM untuk segera menutup THM sebelum dilakukannya pembongkaran.
 
 
 
 
 
 
 
“Mungkin kita kasih waktu hingga akhir waktu pemilu sekitar tanggal 20 Februari 2024 akan kita bongkar jika masih bandel,” katanya.
 
Ia juga mengatakan, untuk izin usaha sudah menyalahi aturan karena awalnya untuk izin restoran, namun disalah gunakan menjadi THM.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: okenusra.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini