PBBKB di Jakarta Naik Bisa Bikin Harga BBM Lebih Mahal, Pertamina: Kita Tunggu Keputusan Regulator

Wednesday, 31 January 2024
PBBKB di Jakarta Naik Bisa Bikin Harga BBM Lebih Mahal, Pertamina: Kita Tunggu Keputusan Regulator
PBBKB di Jakarta Naik Bisa Bikin Harga BBM Lebih Mahal, Pertamina: Kita Tunggu Keputusan Regulator
 
indonesiatoday.co.id - PT Pertamina (Persero) ikut merespons soal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta yang ditetapkan naik menjadi 10 persen dari sebelumnya 5 persen.
 
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, komponen penentuan harga BBM salah satunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor, sehingga kenaikan pajak PBBKB dari pemerintah daerah (pemda), akan berimplikasi pada harga bahan bakar saat ini.
 
“Komponen penentuan harga BBM salah satunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), sehingga bila ada penyesuaian nilai pada PBBKB dari Pemerintah Daerah, maka tentu akan berimplikasi pada harga BBM,” kata Irto saat dikonfirmasi indonesiatoday.co.id, Rabu (31/1).
 
Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan bahwa harga BBM di Jakarta akan diputuskan naik pada Februari mendatang. Dalam hal ini, Irto memastikan akan lebih dulu menunggu keputusan dari regulator, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
 
"Kita tunggu keputusannya regulator ya mba," imbuhnya.
 
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen dari sebelumnya yang ditetapkan sebesar 5 persen.
 
Kenaikan tarif ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
Dalam aturan yang diteken Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024. Kenaikan PBBKB juga berlaku untuk kendaraan umum yang ditetapkan sebesar 50 persen.
 
“Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen (sepuluh persen),” bunyi Pasal 24 Ayat 1 beleid tersebut, dikutip Selasa (30/1).
 
Adapun wajib bahan pajak bakar kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan penyedia BBKB. Sementara itu, pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor. Salah satunya, Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU).
 
“Wilayah pengumpulan PBBKB yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat penyerahan BBKB kepada konsumen atau pengguna Kendaraan Bermotor,” bunyi Pasal 25 ayat 3 aturan tersebut.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini