Pasutri Pencuri Kendaraan Beraksi di Jakbar Pakai Modus Kencan Online, Korbanya Banyak!

Friday, 26 January 2024
Pasutri Pencuri Kendaraan Beraksi di Jakbar Pakai Modus Kencan Online, Korbanya Banyak!
Pasutri Pencuri Kendaraan Beraksi di Jakbar Pakai Modus Kencan Online, Korbanya Banyak!

INDOZONE.ID - Jajaran Polsek Palmerah, Jakarta Barat berhasil menangkap pasangan suami istri sindikat pencurian kendaraan dengan modus kencan. Sindikat ini beraksi dengan menggunakan beragam aplikasi kencan.

"Pelaku melancarkan aksi kejahatan tersebut sudah banyak korbannya. Dari pengakuannya terdapat sebanyak 17 orang yang menjadi korban, namun yang terdata melaporkan ke Polsek sebanyak lima laporan polisi," kata Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).

Kedua pelaku yakni TM alias Shasa (26) dan FR (28) beraksi menggunakan beragam aplikasi kencan. Pelaku wanita mencari calon-calon korbannya via aplikasi dating tersebut.

Baca Juga: Survei Perusahaan Keamanan Siber: Penipuan Kencan Online Marak di Asia Tenggara

Tersangka beraksi dengan menggunakan foto wanita cantik untuk menarik perhatian calon korban. Usai korban ya tertaraik, pelaku mengajaknya untuk bertemu.

"Korbannya adalah laki-laki yang tertarik dengan akun tersebut dipasang dengan foto wanita cantik untuk kemudian diajak berkencan," ucapnya.

Setelah bertemu, tersangka meminjam motor korban dengan alasan hendak mengambil hp maupun menuju ke ATM. Padahal, pelaku membawa kabur motor milik korban dan menjualnya ke seorang penadah yang berhasil ditangkap berinisial SH (37).

"Hasil keterangan yang kami peroleh Uang hasil penjualan motor tersebut kedua pelaku gunakan untuk memenuhi kebutuhan kedua pelaku sehari-hari," kata Sugiran.

Baca Juga: Inilah 4 Tips Aman Saat Menggunakan Aplikasi Kencan Online!

Atas perbuatanya, tersangka pasutri dijerat dengan Pasal 378 dan ataj 372 KUHP sedangkan tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KHP. Tersangka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Writer: Victor Median

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tech.indozone.id

Komentar

Artikel Terkait

Terkini