MK Kembali Gelar Sidang Sengketa Pilpres, Tim Prabowo-Gibran, KPU dan Bawaslu Akan Berikan Tanggapan

Thursday, 28 March 2024
MK Kembali Gelar Sidang Sengketa Pilpres, Tim Prabowo-Gibran, KPU dan Bawaslu Akan Berikan Tanggapan
MK Kembali Gelar Sidang Sengketa Pilpres, Tim Prabowo-Gibran, KPU dan Bawaslu Akan Berikan Tanggapan



INDONESIATODAY.CO.ID  - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk sengketa Pilpres 2024, pada Kamis (28/3). 


Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, sidang pada hari ini merupakan jawaban dari pihak termohon dan terkait dalam hal ini tim hukum dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang akan digelar pada pukul 13.00 WIB.

 

“Sidang (lanjutan) diagendakan pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 13.00 WIB,” kata Suhartoyo sesaat sebelum menutup sidang pendahuluan, Kamis (28/3).

 

Suhartoyo menjelaskan, agenda sidang pada hari ini akan mendengarkan jawaban dari pihak termohon yakni, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pihak terkait Tim Hukum dari Prabowo-GIbran dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).

 

 

Dia mengungkapkan, terhadap tim hukum para pemohon nantinya akan digabung untuk mendengarkan agenda sidang hari ini.

 

“Tim kuasa hukum pemohon akan dilakukan penggabungan untuk pemohon 1 dan pemohon 2,” ucap Sujartoyo.

 

Suhartoyo beralasan, penggabungan persidangan dilakukan dalam rangka efisiensi. Karena itu, penjadwalan dilakukan pada siang hari agar termohon dan pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.

 

 

“Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok-pokok permohonan tertentu jawabannya sama. Sehingga kita bisa melakukan efisiensi terhadap persidangan itu,” tegas Suhartoyo.

 

Sebagaimana diketahui, Tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim hukum Ganjar-Mahfud sudah memberikan keterangan permohonan dan menyampaikan petitumnya, dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Rabu (27/3) kemarin.

 

Petitum yang disampaikan keduanya memiliki persamaan, yaitu memohon kepada majelis hakim konstitusi untuk menyatakan hasil Pilpres 2024 batal, keduanya juga meminta agar KPU diperintahkan melangsungkan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 dengan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.


Sumber: jawapos

SEBELUMNYA

Komentar

Artikel Terkait

Terkini