Miliki SS, Dua Terdakwa Asal Kecamatan Paciran dan Kecamatan Brondong Divonis Berbeda

Wednesday, 31 January 2024
Miliki SS, Dua Terdakwa Asal Kecamatan Paciran dan Kecamatan Brondong Divonis Berbeda
Miliki SS, Dua Terdakwa Asal Kecamatan Paciran dan Kecamatan Brondong Divonis Berbeda

LAMONGAN, Radar Lamongan – Dua terdakwa dalam satu berkas perkara sabu – sabu (SS) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan secara online Selasa (30/1). Vonis yang dijatuhkan majelis hakim berbeda.

Catur Prasetyo, 34, asal Blimbing, Kecamatan Paciran, divonis delapan tahun penjara. Sedangkan Muhammad Alnaza Ramadanu, 20, asal Kelurahan/Kecamatan Brondong divonis majelis hakim 7,5 tahun penjara.

Majelis Hakim, Erven Langgeng Kaseh, menyatakan, kedua terdakwa  terbukti melakukan tindak pidana memiliki dan menyimpan sabu,  sesuai pasal 112 ayat satu jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

‘’Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,’’ katanya Selasa (30/1).

Selain vonis pidana penjara delapan tahun kepada Catur Prasetyo, majelis hakim juga meminta terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider penjara enam bulan.

Baca Juga: Tangkap Residivis Penjual SS Asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Deket

‘’Dan terdakwa dua Muhammad Alnaza Ramadanu dengan pidana penjara tujuh tahun dan enam bulan, dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,’’ jelas Erven.

Sementara barang bukti 14 plastik klip berisi sabu seberat bersih total 1,02 gram, sebuah kotak plastik, satu sekrop sedotan, dan enam klip plastik kosong, dirampas untuk dimusnahkan. ‘’Satu buah HP Realme, satu HP merek Vivo dirampas untuk negara,’’ katanya.

Menurut Erven, vonis berbeda karena  terdakwa satu  pernah dihukum dalam pidana obat karnopen. Selain itu, Catur juga sumber mencari barang dari DPO. ‘’Meringankan sikap sopan dan mengakui perbuatannya,’’ tuturnya.

Kedua terdakwa dan JPU menerima putusan majelis hakim. JPU Suprayitno mengatakan, kedua terdakwa dituntut masing-masing delapan tahun penjara, denda Rp 1 miliar subisder enam bulan. ‘’Saya menerima putusannya,’’ ujarnya.

Suprayitno menjelaskan, kedua terdakwa berangkat ke Madura membeli sabu 1,5 gram dari Dul Hasyim, DPO. Setelah itu terdakwa pulang ke Brondong.

‘’Keduanya mengambil sedikit sabu dan dipakai. Sisanya dibagi menjadi 14 klip dan simpan,’’ katanya.

Polisi mencium adanya peredaran narkotika berdasarkan informasi masyarakat. ‘’Petugas polisi menangkap dan menggeledah ditemukan barang bukti itu,’’ jelas JPU. (sip/yan)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini