LBH Medan: Pengembalian Uang Lampu Pocong Tidak Hentikan Dugaan Tindak Pidananya, Harusnya Wali Kota Malu

Saturday, 30 December 2023
LBH Medan: Pengembalian Uang Lampu Pocong Tidak Hentikan Dugaan Tindak Pidananya, Harusnya Wali Kota Malu
LBH Medan: Pengembalian Uang Lampu Pocong Tidak Hentikan Dugaan Tindak Pidananya, Harusnya Wali Kota Malu

 

MEDAN-Portibinews: Walikota Medan bersama Kajari Medan, Kapolrestabes Medan dan Perwakilan TNI melakukan press release di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Adapun materi press relase terkait penyerahan uang proyek lampu pocong sebesar Rp. 7,8 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Medan yang merupakan hasil penagihan Kejari Medan atas proyek lampu pocong yang sebelumnya telah dibayarkan kepada kontraktor. 

 

Kajari Medan Muttaqin Harahap, penagiahan yang dilakukan Kejari Medan dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus kepada mereka sebagai pengacara negara. Seraya mengatakan mudah-mudahan persoalan lampu pocong bisa diselesaikan, karena pembayaran kepada Pemkot Medan telah lunas, selesai diserahkan (detiksumut).

 

Diketahui dalam press relase tersebut juga disampaikan jika sebelumnya kontraktor yang lain telah mengembalikan uang kepada Pemko Medan, lebih dari Rp 12 miliar.  

Baca Juga: Optimis Menang Satu Putaran, Komandan TKN Fanta Konsolidasi dengan TKD Banten dan Sayap Partai

Diketahui Proyek lampu pocong senilai Rp 21 miliar rupiah diberikan kepada enam kontraktor sebelumnya telah dinyatakan gagal (Total loss) oleh Walikota Medan pada 11 Mei 2023 lalu. 

 

Hal tersebut dikarenakan mulai dari proses pengerjaan hingga pembelian material lampu yang tidak sesuai ketentuan baik dari materialnya, speknya dan jarak antar lampunya (estetika). 

 

Walikota Medan dalam penyampaianya secara jelas dan tegas mengatakan langkahnya meminta uang pengembalian ke para kontraktor bukan semata-mata karena persoalan ini sempat viral.  Namun, secara mutu pengerjaan proyek tersebut memang tidak berkualitas.

 

Menyikapi hal tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) menilai jika pengembalian uang proyek lampu pocong tidak serta-merta menghentikan dugaan tindak pidananya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: portibinews.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini