KPU Purworejo Kembali Gelar Simulasi

Thursday, 1 February 2024
KPU Purworejo Kembali Gelar Simulasi
KPU Purworejo Kembali Gelar Simulasi

indonesiatoday.co.id - PURWOREJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo kembali melaksanakan Simulasi Pemantapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (SIREKAP) pada Pemilu 2024 di TPS 1 Desa Jogoresan, Kecamatan Purwodadi, Purworejo, Rabu (31/01/2024).

Total ada 281 pemilih sesuai dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dua diantaranya tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan empat pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 1 Desa Jogoresan.

Baca Juga: Jokowi Beli Tas UMKM Seharga Rp 25 Ribu untuk Iriana

"Simulasi ini untuk memantapkan masyarakat umum termasuk penyelenggara tentang proses pemungutan, penghitungan dan penggunaan SIREKAP pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang," ucap  Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo.

Dijelaskan, KPU perlu memberi gambaran nyata terkait pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan dan penggunaan SIREKAP bagi penyelenggara yang bisa dilakukan secara online maupun offline dalam kondisi tidak ada sinyal seluler.

"Apa yang disimulasikan kelak akan ditularkan kepada KPPS dalam pemungutan suara di TPS dengan baik. Simulasi menjadi bagian dari komitmen KPU Purworejo dalam mewujudkan pemilu inklusif, TPS harus ramah disabilitas," jelasnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Purworejo, Margareta Ega Rindu S menambahkan, simulasi kali ini menghadirkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) bagi penyandang disabilitas tuna netra dan pengguna kruk.

Simulasi dimulai pukul 07.00 WIB dilanjutkan dengan pemungutan suara sampai dengan pukul 13.00 WIB. Secara khusus bagi pemilih DPK memberikan hak suara pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB.

Baca Juga: Cincin Jatuh di Kandang Unggas, 'Bayi Edan' Diringkus

"TPS untuk disabilitas ketinggian meja bilik suara 75 Centimeter (Cm), tinggi meja kotak suara 35 Cm dan lebar pintu minimal 90 Cm. Apabila TPS dibangun di ruangan tertutup agar menghindari tangga," imbuhnya.

Adapun  jenis surat suara yang digunakan ada lima, masing-masing surat suara Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara yang digunakan juga spesimen dan berbeda dengan surat suara yang dalam Pemilu 2024.

Terkait regulasi baru yakni Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Diantaranya mengatur warga pindah domisili dan sudah memiliki KTP baru namun belum mengurus pindah memilih, akan tetap dilayani di TPS sesuai alamat KTP sebagai DPK.

"Yang bersangkutan tetap mendapatkan lima jenis surat suara. Tapi jika sudah mengurus pindah memilih, statusnya menjadi DPTb," terangnya.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Purworejo, Ganis Pramudito mewakili Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyampaikan, Pemilu 2024 dilaksanakan di era kemajuan teknologi, KPU juga sudah menggunakan beberapa aplikasi untuk memudahkan penyelenggara pemilu dalam mengadministrasikan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: krjogja.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini