KPK Rilis Hasil Survei Penilaian Integritas 2023 dengan Skor Indeks 70,97, Tunjukkan Risiko Korupsi Cukup Rentan

Tuesday, 30 January 2024
KPK Rilis Hasil Survei Penilaian Integritas 2023 dengan Skor Indeks 70,97, Tunjukkan Risiko Korupsi Cukup Rentan
KPK Rilis Hasil Survei Penilaian Integritas 2023 dengan Skor Indeks 70,97, Tunjukkan Risiko Korupsi Cukup Rentan


indonesiatoday.co.id | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 dengan skor indeks 70,97 dari skala 0-100.

Skor itu mengalami penurunan dari capaian tahun sebelumnya dengan skor indeks 71,94, sehingga menunjukkan risiko korupsi pada lembaga pemerintah cukup rentan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penurunan nilai rata-rata nasional SPI harus disikapi dan ditindaklanjuti secara serius.

Karenanya, seluruh penyelenggara negara di pemerintah pusat dan daerah bekerja keras untuk kembali menguatkan integritas.

Baca Juga: KPK dan OPDAT Amerika Serikat Selenggarakan Lokakarya Modus Operandi Korupsi TPPU, Nawawi Ingatkan Ini

“Adanya penilaian integritas ini diperlukan untuk efisiensi sumber daya, mengurangi beban instansi serta yang juga penting menghasilkan perbaikan yang terintegrasi dengan nilai tambah. Penurunan tren ini, secara sederhana dapat dimengerti bahwa risiko korupsi di lembaga pemerintah masih cukup rentan,” kata Tanak dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (29/1/2024).

Dari pengukuran tersebut KPK memberikan tujuh rekomendasi penguatan dari empat perbaikan utama yang meliputi biaya politik tinggi; digitalisasi pelayanan publik; penangan konflik kepentingan; dan komtimen pimpinan lembaga.

Rekomendasi pertama, secara fundamental KPK menilai biaya demokrasi yang terlalu mahal jadi pemicu perilaku koruptif pada dua komponen tersebut.

Baca Juga: KPK Tetapkan Tiga Orang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnakertrans, Ketiganya Pejabat

"Hal tersebut tercermin dalam proses Pemilihan Kepala Daerah secara langsung, karena itu sistem ini perlu dievaluasi dan dicarikan opsi lain. Hulu dari kondisi ini merupakan timbulnya perilaku koruptif pada pengadaan barang dan jasa serta perjanjian jual beli jabatan,” tandas Tanak.

Kedua, KPK mendorong perbaikan sistem pengadaan barang jasa secara spesifik. Akselerasi implementasi e-katalog, sebut Tanak menjadi solusi menutup celah korupsi.

“Di samping itu dengan adanya fitur audit sebagai pengawasan secara digital dapat mengidentifikasi ketidakwajaran dalam pengadaan barang jasa. Hal itu dapat dimulai dari integrasi sistem informasi milik Pemerintah Daerah dan Kementerian Dalam Negeri,” papar Tanak.

Baca Juga: Pengadaan Sistem Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Diduga Dikorupsi Miliaran Rupiah, KPK Jerat Eks Dirjen

Ketiga, KPK merekomendasikan agar seluruh KLPD mengadopsi pelayanan perizinan terpadu secara digital.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini