KPK Periksa Satu Orang Perkara Dugaan Gratifikasi di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI Dengan Tersangka AP

Tuesday, 30 January 2024
KPK Periksa Satu Orang Perkara Dugaan Gratifikasi di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI Dengan Tersangka AP
KPK Periksa Satu Orang Perkara Dugaan Gratifikasi di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI Dengan Tersangka AP

indonesiatoday.co.id | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kemenkeu RI dengan tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).

“Hari ini (29/1/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, atas nama Putu Asty Nurtjahjati (Notaris/PPAT),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke wartawan, Senin (29/1/2024).

Sebelumnya, KPK menyita tiga unit mobil mewah milik tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).

Baca Juga: KPK dan OPDAT Amerika Serikat Selenggarakan Lokakarya Modus Operandi Korupsi TPPU, Nawawi Ingatkan Ini

“Tim Penyidik telah melakukan penyitaan tiga unit kendaraan mewah yang diduga milik Tersangka AP yang diduga sengaja disembunyikan yang berada di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau,” ungkap Ali.

Tiga mobil dimaksud yaitu mobil merek Hummer tipe H3, model Jeep, warna silver beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Morris tipe mini, model sedan warna merah beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Toyota tipe Rodster, model Mb penumpang warna merah beserta dua buah kunci kontak.

Baca Juga: KPK Rilis Hasil Survei Penilaian Integritas 2023 dengan Skor Indeks 70,97, Tunjukkan Risiko Korupsi Cukup Rentan

“Selanjutnya dilakukan penitipan dan penyimpanan sekaligus pemeliharaan disertai pengamanan di Rupbasan Klas II Tanjungpinang,” terangnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini