KPK Periksa Dua Orang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina Dengan Tersangka GKK, Segini Kerugian Negara

Sunday, 14 January 2024
KPK Periksa Dua Orang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina Dengan Tersangka GKK, Segini Kerugian Negara
KPK Periksa Dua Orang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina Dengan Tersangka GKK, Segini Kerugian Negara

indonesiatoday.co.id | Jakarta - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) periode 2011-2021 dengan tersangka Galaila Karen Kardinah (GKK).

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi atas nama Augustito Fachrudin (Pegawai BUMN) dan Yuniawan Hari P (Manager Compliance & Ethics PT Pertamina Persero),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke wartawan, Sabtu (13/1/2024).

Sebelumnya, KPK menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.

Baca Juga: KPK Periksa Tujuh PNS Terkait Dugaan Suap Proyek di Maluku Utara, Dengan Tersangka AGK, Awalnya Kena OTT

Dia merupakan tersangka dugaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada 2011-2021.

Perkara itu dimulai sekitar 2012, di mana PT Pertamina Persero memiliki rencana untuk mengadakan liquefied natural gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia dikurun waktu 2009 sampai 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

Baca Juga: KPK Periksa Dua Saksi Pengembangan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian

GKK alias KA yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri diantaranya perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction, tidak dibacakan) LLC Amerika Serikat.

Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupp/ydan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Baca Juga: KPK Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkot Bima Dengan Tersangka MLI

Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini