Kejari Kota Bekasi Menahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi

Saturday, 6 January 2024
Kejari Kota Bekasi Menahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi
Kejari Kota Bekasi Menahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi

indonesiatoday.co.id, JAKARTA -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi  menahan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi alat berat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.

Para tersangka yang ditahan melibatkan mantan kepala DLH, YY, mantan kepala bidang (kabid), TY, kepala seksi (kasi) DLH, DA, dan seorang direktur dari pihak ketiga (IP).

Kasus ini diketahui telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,1 miliar. Dana yang terlibat berasal dari Bantuan Provinsi (Banprov) DKI Jakarta tahun 2021, dengan anggaran sebesar Rp22,9 miliar untuk alat berat, seperti eskavator dan buldoser.

Baca Juga: Bandara Internasional Minangkabau Ditutup Akibat Erupsi Gunung Marapi

Pada Kamis, 4 Januari 2024, keempat tersangka dibawa ke Lapas Bulak Kapal, Kelas II A, Kota Bekasi sebagai tahanan Kejari Kota Bekasi.

Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi, mengonfirmasi penahanan ini dan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya mereka diperiksa sebagai saksi. Bukti yang cukup menguatkan status mereka sebagai tersangka.

Menurut Yadi Cahyadi, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.

Baca Juga: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Merespons Insiden Tabrakan KA Turangga dan Commuterline di Bandung

Meskipun sejumlah tersangka mengembalikan sebagian kerugian negara, Yadi menyatakan bahwa hal ini tidak menghentikan proses hukum.

Ia menegaskan bahwa meski kerugian telah dikembalikan, perbuatan tersebut tetap memiliki sifat melawan hukum dan hanya dapat dijadikan dasar sebagai keringanan hukuman.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini