Jelang Pemilu, Puluhan Motor dan Satu Mobil Tak Sesuai Spektek Terjaring Operasi di Kota Kediri, Pelanggar Didominasi Ini

Monday, 15 January 2024
Jelang Pemilu, Puluhan Motor dan Satu Mobil Tak Sesuai Spektek Terjaring Operasi di Kota Kediri, Pelanggar Didominasi Ini
Jelang Pemilu, Puluhan Motor dan Satu Mobil Tak Sesuai Spektek Terjaring Operasi di Kota Kediri, Pelanggar Didominasi Ini
Kediri, indonesiatoday.co.id - Puluhan kendaraan tidak sesuai spektek terjaring operasi di Jalan Brawijaya tepatnya depan Mako Satlantas Polres Kediri Kota, Sabtu (13/1/2024) hingga Minggu (14/1/2024) dinihari.
 
Operasi tersebut merupakan Harkamtibmas dalam rangka cipta kondisi (cipkon) menjelang pelaksanaan tahapan pemilu 2024 yakni kegiatan kampanye secara terbuka.

"Sasaran utama kita knalpot brong untuk mengantisipasi balap liar/trek-trekan. Biasanya knalpot brong ini mengganggu keresahan masyarakat karena suaranya sangat bising," kata Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Andhini Puspa Nugraha.
 
Baca Juga: Raih Prestasi Di Kantor! Tips Meningkatkan Produktivitas Kerja Sebagai Karyawan

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Andhini menuturkan, petugas melakukan pemeriksaan seluruh kendaraan yang melintas di depan Mako Satlantas Polres Kediri Kota baik roda dua maupun roda empat. 
 
Selain knalpot brong yang menjadi sasaran utama, pihaknya juga memeriksa barang bawaan pengendara untuk mengantisipasi curas, curat, curanmor, minuman keras (miras), narkoba maupun senjata tajam (sajam).

Dalam operasi itu, kurang lebih 20 sepeda motor dan satu mobil yang diamankan petugas dengan pelanggaran tidak sesuai dengan spektek atau knalpot brong. 
 
Baca Juga: Resep Ayam Kecap Hong Kong, Luarnya Glowing Rasanya Manis

"Usia pelanggar sebagian besar masih pelajar atau mahasiswa dan tidak membawa SIM maupun STNK. Saat ditanya, mereka beralasan baru pulang nongkrong di warkop maupun angkringan," ucapnya.

Saat ini, lanjut dia, puluhan motor dan satu mobil yang terjaring operasi tersebut sudah diamankan ke Mako Satlantas Polres Kediri Kota. Menurut Kasat Lantas, pemilik harus menjalani sidang terlebih dahulu yang digelar pada Rabu (17/1/2024) sebelum mengambil kendaraannya. 

Setelah sidang, mereka diperbolehkan untuk mengambil kendaraannya masing-masing dan diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

"Ke depannya kita akan terus melakukan penindakan tegas kepada pengguna knalpot brong. Ini kita lakukan agar Kota Kediri Zero Knalpot brong," pungkas AKP Andhini. 

Reporter: Rizky Rusdiyanto 
 
Editor Achmad Saichu

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini