Ingat! Batas Akhir Pindah TPS Hingga 7 Feb 2024. Segera Urus Administrasimu bersama KPU DKI Jakarta

Saturday, 27 January 2024
Ingat! Batas Akhir Pindah TPS Hingga 7 Feb 2024. Segera Urus Administrasimu bersama KPU DKI Jakarta
Ingat! Batas Akhir Pindah TPS Hingga 7 Feb 2024. Segera Urus Administrasimu bersama KPU DKI Jakarta

SINAR HARAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengingatkan warga yang berencana untuk pindah lokasi memilih atau Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan empat kategori khusus untuk segera mengurus proses administrasi, karena batas akhirnya adalah 7 Februari 2024.

"Kalau untuk empat kategori tertentu batas akhirnya sampai 7 Februari 2024," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari,
kepada pers di Jakarta, Jumat (26/1).

Astri menjelaskan bahwa empat kategori khusus tersebut mencakup pemilih yang pindah karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan.

Baca Juga: Pasutri Diciduk Polisi Karena Tipu Korban Gunakan Aplikasi Kencan Daring

Ia menekankan bahwa batas waktu untuk empat kategori ini diperpanjang hingga H-7 hari pemungutan suara untuk memberikan kesempatan kepada warga agar dapat mengurus kepindahan tempat memilih sesuai dengan waktu dan situasi yang ada.

Endang Istianti, Ketua KPU Jakarta Barat, menambahkan bahwa warga yang ingin pindah lokasi memilih dengan empat kategori tersebut harus melampirkan dokumen bukti pendukung yang berbeda-beda untuk setiap kategori.

Proses pindah pemilih ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Baca Juga: Siskaeee Dites Urin Setibanya di Polda Metro Jaya Sebelum Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Produksi Film Porno

Layanan pindah pemilih akan berlangsung hingga 7 Februari 2024, dan Isti menginformasikan bahwa untuk kategori tertentu, pemilih harus membawa dokumen, antara lain:

  1. KTP,
  2. Surat resmi dari instansi yang mempekerjakan,
  3. Surat dari rumah sakit,
  4. Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),
  5. atau surat pernyataan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rutan, atau kepala tahanan.

Pemilih yang mengajukan pindah pemilih disarankan untuk memeriksa Daftar Pemilih Tambahan (DPT) secara daring melalui cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan bahwa namanya terdaftar.

Baca Juga: Tragis, Dua Pengendara Sepeda Motor Tertabran Truk di Kembangan, Meninggal di Tempat

Selanjutnya, pemilih dapat mengunjungi sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Kantor KPU Kabupaten/Kota di wilayah asal atau tujuan untuk melengkapi proses administratifnya.***

 

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co

Komentar

Artikel Terkait

Terkini