harisson Minta KSOP Usut Bongkar Muat Babi Tanpa Izin

Friday, 19 January 2024
harisson Minta KSOP Usut Bongkar Muat Babi Tanpa Izin
harisson Minta KSOP Usut Bongkar Muat Babi Tanpa Izin

PONTIANAK - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat Harisson meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak mengusut tuntas dugaan pelanggaran bongkar muat ternak babi potong di Dermaga Satria, Jalan Adiscipto, KM.08, Parit Baru, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

“Saya minta KSOP melalui penyidiknya dapat mengungkapkan prosedur mana saja yang dilanggar dan melakukan tindakan sanksi sesuai kewenangannya,” kata Harisson, kemarin.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah memantau polemik bongkar muat hewan babi di dermaga yang diduga tidak memiliki izin terminal khusus (Tersus) ternak tersebut.

“Sekarang ini kita sedang persiapan menyambut Tahun Baru Imlek, jangan sampai masalah ini mengganggu rantai pasok hewan babi untuk masyarakat,” katanya.

Harisson melanjutkan, jika nanti dalam proses penyelidikan KSOP Pontianak ditemukan pelanggaran, maka harus dijatuhkan sanksi yang sesuai kepada agen kapal, pengusaha dan bahkan pemilik dermaga.

“Saya kira KSOP sudah paham apa yang mesti dilakukan untuk mengungkap peristiwa tersebut,” ujarnya.

Harisson juga meminta KSOP Pontianak untuk tegas dan berani dalam mengambil tindakan serta langkah yang diperlukan.

“Kalau ada intervensi dari siapapun, laporkan ke saya,” tandas Harisson.

Baca Juga: Tahun Ini Perbaikan Drainase Pasar Tradisional di Pontianak

Seperti diketahui sebelumnya, kapal MV. Intan 51 melakukan bongkar muat ternak babi potong asal Provinsi Bali, sebanyak 844 ekor, di  Dermaga Satria, Jalan Adiscipto, KM.08, Parit Baru, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yang diduga tak mengantongi izin terminal khusus (Tersus) ternak babi.

Aktivitas bongkar muat ternak babi potong tersebut juga tidak diketahui oleh kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Kepala Bidang Lalu Lintas KSOP Pontianak, Rudi Abisena memastikan akan segera memanggil dan memeriksa pengusaha dan agen kapal.

“Terkait adanya dugaan pelanggaran aktivitas bongkar muat tersebut, kami akan memanggil perusahaan dan agen kapal,” kata Rudi kepada wartawan, Selasa (16/1). 

KSOP mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pontianakpost.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini