Google Akhirnya Menyerah, Pilih Bayar Denda Bernilai Miliaran Dalam Kasus Monopoli

Friday, 12 January 2024
Google Akhirnya Menyerah, Pilih Bayar Denda Bernilai Miliaran Dalam Kasus Monopoli
Google Akhirnya Menyerah, Pilih Bayar Denda Bernilai Miliaran Dalam Kasus Monopoli

BISNIS PEKANBARU - Seorang penasihat hukum pengadilan tinggi Uni Eropa mengatakan pada hari Kamis bahwa Google harus membayar denda besar dalam kasus antimonopoli yang sudah berjalan lama.

Dalam kasus tersebut, regulator menemukan bahwa perusahaan tersebut memberikan rekomendasi belanjanya sendiri sebuah keuntungan ilegal dibandingkan pesaingnya dalam hasil pencarian.

Advokat jenderal Pengadilan Eropa, Juliane Kokott, merekomendasikan penolakan banding raksasa pencarian AS tersebut atas hukuman tahun 2017.

Baca Juga: Jokowi : Filipina Senang Dengan Kapal Perang Buatan Indonesia

Dalam opini hukumnya, Kokott juga mengusulkan untuk mempertahankan denda sebesar 2,4 miliar euro ($2,6 miliar) yang dikenakan kepada Google oleh Komisi Eropa, pengawas persaingan usaha terbesar di blok 27 negara tersebut.

Komisi tersebut menuduh perusahaan tersebut secara tidak adil mengarahkan pengunjung ke layanan Google Shopping miliknya sehingga merugikan pesaing.

Denda tersebut merupakan salah satu dari tiga denda bernilai miliaran euro yang dijatuhkan komisi tersebut kepada Google pada dekade sebelumnya ketika Brussels mulai meningkatkan tindakan kerasnya terhadap industri teknologi.

Baca Juga: Tak Jadi Dihukum Mati, Pelaku Pembunuhan di Malaysia Akhirnya Dijatuhi Hukuman 35 Tahun Penjara

Google mengajukan banding ke pengadilan tertinggi Uni Eropa setelah Pengadilan Umum yang lebih rendah menolak gugatannya.

Pendapat dari advokat jenderal Mahkamah Agung tidak mengikat secara hukum namun sering kali diikuti oleh para hakimnya.

Keputusan akhir mereka diperkirakan akan diambil dalam beberapa bulan ke depan.

Baca Juga: Targetkan Pemasukan 40 Triliun Won, LG Electronics akan Investasikan 8 Miliar US Dolar Untuk Kembangkan Bisnis

“Google, sebagaimana ditemukan oleh Komisi dan dikonfirmasi oleh Pengadilan Umum, memanfaatkan posisi dominannya di pasar layanan pencarian umum untuk mendukung layanan perbandingan belanjanya sendiri dengan mengutamakan tampilan hasilnya,” kata Pengadilan dalam sebuah pernyataan di hadapan pers baru-baru ini.

“Preferensi diri merupakan bentuk penyalahgunaan independen yang dilakukan Google," katanya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bisnispekanbaru.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini