Garang di Jalanan Nangis Ditahanan, Pelaku Geng Motor Ditangkap Setelah Terbukti Lakukan Penyerangan

Saturday, 30 December 2023
Garang di Jalanan Nangis Ditahanan, Pelaku Geng Motor Ditangkap Setelah Terbukti Lakukan Penyerangan
Garang di Jalanan Nangis Ditahanan, Pelaku Geng Motor Ditangkap Setelah Terbukti Lakukan Penyerangan

indonesiatoday.co.id – Pimpinan geng motor yang melakukan aksi penyerangan brutal di Jalan Terusan Sersan Bajuri, Kampung Patrol, Desa Cihideung, Kabupaten Bandung Barat, akhirnya membubarkan kelompoknya.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (23/12/2023), di mana geng motor tersebut menyerang lawan, warga, dan seorang pedagang bakso di pinggir jalan.

Video penyerangan tersebut viral di media sosial setelah direkam oleh kamera pengawas (CCTV). Polisi segera bertindak dan berhasil menangkap 27 pelaku, di mana 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kapolres Karawang Sebut di Tahun 2023 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Alami Peningkatan, Ini Modus-modus Operandinya

Dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi pada Kamis (28/10/2023), Sekjen Geng Motor Moonraker Bandung Utara, pelaku S, mengumumkan pembubaran kelompoknya, khususnya untuk anggota yang masih pelajar.

Meskipun tidak berada di lokasi penyerangan, S juga ditangkap karena terbukti mempengaruhi pergerakan kelompok untuk melakukan aksi kekerasan. Polisi menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pembubaran geng motor Moonraker dilakukan setelah kelompok tersebut meresahkan masyarakat selama beberapa waktu. Pada penyerangan terakhir, dua warga dan seorang pedagang bakso mengalami luka.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Optimistis Raih Suara Terbanyak Lagi di Dapil VII Jabar

"Kejadian itu viral karena videonya menyebar di mana-mana. Kami membentuk tim gabungan untuk melakukan penyidikan," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono.

Setelah tiga hari penyelidikan, polisi berhasil menangkap 27 anggota geng motor. "Dari hasil pemeriksaan, 10 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ungkap Aldi.

Sedangkan 17 pelaku lainnya, karena masih di bawah umur, diwajibkan melapor kepada pihak berwajib.

Seluruh pelaku mengakui melakukan penyerangan terhadap salah satu anggota geng motor bernama Albania.

Baca Juga: Cobain Mie porsi Raksasa di Badami Noodle Bar

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 atau 56 juncto Pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 KUHPidana, dan/atau Pasal 55 atau 56 juncto 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana yang dihadapi mencapai 6 tahun 7 bulan.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sisijabar.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini